Yoga menegaskan, dari jumlah tersebut, sebanyak 93 persen melakukan pelaporan melalui e-filling. “Artinya efiling sudah memasyarakat dan sangat membantu WP dalam melaporkan kewajiban pajaknya,” tambahnya. Lebih lanjut Yoga mengatakan, masyarakat masih bisa melakukan pelaporan hingga hari ini. Artinya, tidak ada sanksi yang diberikan lantaran DJP melakukan perpanjangan masa pelaporan. Hal itu sesuai Kepdirjen Pajak No 95/PJ./2019.
“Hari ini KPP melayani penyampaian SPT Tahunan OP tanpa dikenai sanksi administrasi keterlambatan. Kantor pajak akan buka sampai pkl 16.00, tetapi kalau antriannya banyak, tetap akan dilayani sampai selesai,” tuturnya.