PEKANBARU (RP)- Satu truk bermuatan kayu ilegal diamankan Polisi Kehutanan (Polhut) Provinsi Riau, Sabtu (31/1) malam sekitar pukul 22.30 WIB saat melintas di ruas jalan lintas Pekanbaru-Pasir Putih.
Diduga, modus penyelundupan kayu tanpa dokumen ke Pekanbaru seperti ini sudah lama terjadi.
Penangkapan terhadap truk dengan nomor polisi BA 9140 CJ yang dikemudikan oleh Jaluhu (39), pria asal Nias, warga Perumnas Pagar Nusa Lima, Kubang ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima petugas Polhut.
Dari informasi itu, dilakukanlah pengintaian di tempat truk pembawa kayu tanpa dokumen resmi ini. Saat truk ini lewat, langsung saja petugas melakukan penyergapan dan selanjutnya truk beserta sang supir diamankan ke Markas Polhut Riau, Jalan Dahlia, Kecamatan Sukajadi.
Kepada Riau Pos, Ahad (1/4) dini hari saat ditemui di Markas Polhut Riau, Jahulu mengaku hanya disuruh untuk mengantarkan kayu di dalam truk dari Kecamatan Bunga Raya ke sebuah sawmill di Kubang.
Dari pekerjaannya itu, ia mendapatkan upah sebesar Rp100 ribu. ‘’Saya cuma disuruh mengantar oleh KM ke gudang di Kubang tempat ND,’’ kata Jahulu. Ditambahkannya, ia baru dua kali mengantarkan kayu-kayu ini.
Kanit Operasi Polhut Provinsi Riau, Zailani SP saat dikonfirmasi Riau Pos usai penangkapan membenarkan hal ini. ‘’Sebagai petugas yang berwenang, kita merespon informasi dari masyarakat. Saat dicek, ternyata memang ada lewat. Langsung kita tangkap dan amankan bersama supirnya saat itu juga,’’ kata Zailani.
Dijelaskannya lagi, jalur lintas Pasir Putih-Pekanbaru ini memang sering digunakan sebagai jalur perlintasan truk pembawa kayu tanpa dokumen yang sah.
‘’Jalan itu memang sering jadi jalur perlintasan truk pembawa kayu ilegal. Kita juga sudah sering razia, tapi kadang mereka kucing-kucingan dengan kita. Yang ini saja, hampir lari juga saat kita tangkap,’’ ungkap Kanit Operasi Polhut ini.
Akibat membawa kayu ilegal ini, hukuman berat menanti sang pengemudi truk dan pihak lainnya yang nantinya berdasarkan penyelidikan terkait dengan kayu ini.
‘’Ia kita kenakan pasal 50 ayat (3) huruf F dan H UU No 41/1999 tentang Kehutanan mengenai, menerima, membeli dan menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan dan memiliki hasil hutan, yang diambil atau dipungut secara tidak sah, lalu meengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yg tidak dilengkapi dengan surat ketertangan hasil hutan, juncto pasal 78 ayat 5, 7, dan 15 UU No 41/1999 tentang Kehutanan, juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp10 miliar,’’ tukas Zailani.(ali)