DANA KETAHANAN ENERGI

Bisa Jadi Mainan Mafia Migas

Ekonomi-Bisnis | Selasa, 29 Desember 2015 - 00:06 WIB

Bisa Jadi Mainan Mafia Migas

Dasar dia mengatakan itu adalah UU BUMN yang mengatakan perusahaannya harus menguntungkan. Selain itu, Permen ESDM 4/2015 juga menegaskan kalau BUMN energi itu boleh mendapatkan keuntungan dari harga BBM subsidi dan penugasan sampai 5 persen.

Nah, dari keuntungan itulah yang sebenarnya dipotong untuk dimasukkan dalam kas DKE. Jadi, bukan diambil dari masyarakat yang melakukan transaksi pembelian bahan bakar di SPBU. Sebagai perusahaan negara, dia menyebut tidak masalah kalau keuntungan yang diperoleh Pertamina berkurang.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

’’Tidak untung dari BBM PSO (subsidi, red) tidak masalah,’’ katanya.

Dia lantas menjelaskan, saat ini berlaku batas atas dan batas bawah harga bensin. Untuk premium, dia mengatakan batas atasnya Rp7.400 per liter dan ambang bawah Rp6.950 per liter dalam 3-6 bulan ke depan. Harga keekonomian diprediksi naik turun di rentang nilai itu meski di masyarakat masih dijual Rp7.150 per liter.

’’Selama 3-6 bulan diusahakan tetap, hanya berubah setelah 3 bulan kalau kumulatif laba sudah negatif,’’ terangnya.

Maksudnya dari negatif adalah, saat harga keekonomian premium di atas harga jual di SPBU. Naik turunnya harga ekonomian itu yang membuat keuntungan untuk DKE tidak selalu Rp200 per liter.

Anggota Tim Reformasi Tata Kelola Migas (RTKM) Fahmi Radhy mengatakan, sebelum timnya mengakhir masa tugas sempat memberikan rekomendasi kepada Kementerian ESDM untuk mengumpulkan DKE. Namun, dia menegaskan tidak melalui cara pungutan.

’’Kami menyebutnya dulu oil fund dan lewat APBN,’’ jelasnya.

Lebih lanjut, akademisi UGM itu menambahkan, dana yang dikumpulkan memang untuk penelitian dan pengembangan energi. Cara yang akan dilakukan Kementerian ESDM, disebutnya riskan untuk disusupi para pemburu rente. Apalagi, sampai saat ini belum ada aturan yang jelas soal DKE.

Menurutnya, Menteri ESDM Sudirman Said tidak bisa begitu saja memakai Pasal 30 UU 30/2007 tentang Energi sebagai dasar pungutan. Perlu dibentuk payung hukum lain untuk pelaksanaannya supaya tidak menjadi mainan baru mafia migas.

’’Cara yang akan dilakukan sekarang sulit pengawasannya. Begitu juga dengan pemanfaatannya,’’ tuturnya.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook