Logikanya, kata Budi, tarif batas atas sudah 3 tahun tidak berubah, sehingga aneh bila tiba-tiba diturunkan. Di sisi lain, kalau dilihat dari komponennya, tarif batas atas seharusnya naik, tetapi untuk kepentingan masyarakat idealnya diturunkan oleh pemerintah selaku regulator.
’’Kan logikanya tiga tahun, kalau kita ikutin inflasi saja tentu naik, komponen-komponennya juga naik. Jadi itu dasarnya saya konsultasikan. Ini kan team work tidak boleh bertindak sendiri,’’ ucapnya.
Budi menggarisbawahi, bila hasil konsultasi dengan
KPPU dan Ombudsman membolehkan penurunan tarif batas atas, maka itu akan
dilakukannya dengan mengubah Permenhub sebelum pelaksanaan mudik
lebaran.(fat)
Editor: Fopin A Sinaga