JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Masyarakat kini bisa mengetahui nominal pasti dari uang pengembalian (refund) tiket pembatalan penerbangan yang dilakukan.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 185 Tahun 2015, mengatur secara mekanisme refund tersebut. Dalam Pasal 10 ayat 2 Permenhub 185/2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri itu, disebutkan berapa presentase yang wajib dibayar apabila penumpang membatalkan penerbangannya.
Misalnya, untuk pengembalian di atas 72 jam (3 hari) sebelum jadwal keberangkatan. Maka, pihak maskapai wajib mengembalikan uang jasa penerbangan minimal 75 persen dari tarif dasar.
Kemudian, pembatalan di bawah 72 jam sampai dengan 48 jam sebelum jadwal keberangkatan, penumpang bisa memperoleh pengembalian paling sedikit sebesar 50 persen dari tarif dasar. Untuk rentan waktu di bawah 48-24 jam sebelum jadwal penerbangan, maka refund tiket diberikan minimal 40 persen dari harga dasar.
Sementara, pengembalian di bawah 24 jam sampai dengan 12 jam oleh penumpang sebelum jadwal keberangkatan mendapatkan pengembalian paling sedikit 30 persen dari tarif dasar. Lalu, dibawah 12 jam sampai 4 jam sebelum terbang, penumpang bisa mendapat refund hingga 20 persen dari harga dasar.
Terakhir, bagi mereka yang mengembalikan di bawah 4 jam sebelum jadwal terbang maka hanya bisa memperoleh refund tiket 10 persen dari tarif dasar dan/atau sesuai dengan kebijakan badan usaha angkutan udara niaga berjadwal. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh badan usaha angkutan niaga berjadwal nasional pada rute dalam negeri yang memberikan pelayanan ekonomi.
Diakui oleh Kepala Bagian Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Hemi Pamuraharjo, aturan refund dalam Permenhub 185/2015 lebih detil daripada aturan sebelumnya di Permenhub 77/2011.
Sebelumnya, maskapai hanya diminta untuk mengembalikan biaya jasa angkutan penerbangan bila terjadi pembatalan tanpa spesifikasi waktu dan prosentasinya. ”Sudah diatur di PM 77 Tahun 2011, cuma memang tidak spesifik. Karenanya, tiap maskapai beda-beda,” katanya.
Hemi menuturkan, PM 185/2015 bukan hanya mengatur untuk pembatalan oleh penumpang saja. Namun, untuk kondisi force majeur juga. Menurutnya, penumpang dapat meminta pengembalian jasa angkutan udara sebesar harga tiket yang dibeli. Meskipun dengan ketentuan pemotongan biaya administrasi sebesar masing-masing 20 persen untuk penerbangan dengan kelompok pelayanan full service, 15 persen untuk penerbangan dengan kelompok pelayanan medium service, dan 10 persen, untuk penerbangan dengan kelompok pelayanan no-frills.
Selain itu, Kemenhub juga mengatur jangka waktu pengembalian biaya tiket oleh maskapai kepada penumpang. Jangka waktu pengembalian adalah wajib selambat-lambatnya 15 hari kerja sejak pengajuan, untuk pembelian tiket secara tunai. Sedangkan, bagi pembelian tiket dengan kartu kredit atau debet, paling lambat 30 hari kerja sejak pengajuan pembatalan. (mia/kim)
Sumber: JPG/JPNN
Editor: Hary B Koriun