KOTA (RIAUPOS.CO) - Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru 2016 sudah ditetapkan sebesar Rp2.165.435. Kebijakan ini kini disosialisasikan pada pengusaha yang ada di Kota Pekanbaru mengingat waktu pemberlakuan UMK hanya sekitar sebulan lagi.
UMK Pekanbaru ditetapkan sesuai rumus Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang pengupahan. Nilai tersebut naik 12,3 persen dari tahun lalu Rp1.925.000. UMK akan berlaku mulai 1 Januari 2016.
Untuk penetapan UMK Pekanbaru, pembahasan dilakukan bersama antara Pemko Pekanbaru dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Serikat Pekerja (SP), dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Pekanbaru.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru Johnny S mengatakan, sosialisasi saat ini sedang dilakukan. ’’Sudah dimulai (sosialisasi, red). Satu bulan lagi efektif berlaku,’’ katanya.
UMK yang disepakati Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru ini sendiri sekarang sudah diajukan pada Gubernur Riau untuk disahkan. ’’Menjelang disahkan, kami secara bertahap menyurati perusahaan untuk memberitahukan kenaikan UMK 2016 yang sudah disepakati,’’ imbuhnya.
Kepada semua perusahaan yang beroperasi di Pekanbaru, Kadisnaker berharap UMK yang sudah disepakati dapat dijalankan.(ali)