PEKANBARU (RP)- Kejaksaan Tinggi Riau memanggil mantan Bupati Bengkalis, Syamsurizal untuk hadir tanggal 3 Desember.
Syamsurizal dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pabrik kelapa sawit mini di Dinas Koperasi Bengkalis dari APBD Bengkalis tahun 2002 sampai 2004 senilai Rp10 miliar.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Riau, Andri Ridwan SH MH membenarkan penyidik Tipikor Korupsi memanggil Syamsurizal, Jumat (30/11).
‘’Penyidik sudah memanggil pertama kali Senin (26/11) lalu, namun yang bersangkutan tidak hadir. Penyidik kembali memanggil untuk hadir awal Desember besok,’’ kata Andri.
Selain Syamsurizal, Kejati juga memanggil mantan Wakil Bupati Bengkalis, Riza Fahlevi terkait kasus yang sama. Diketahui sebelumnya bahwa Tim Kejati Riau sudah meningkatkan penyelidikan atas kasus ini menjadi penyidikan.
Dugaan korupsi pada pengadaan pabrik pengolahan kelapa sawit mini di Kabupaten Bengkalis ini terungkap karena adanya kerugian negara.
‘’Kerugian tersebut dilatarbelakangi pemberian bantuan modal usaha untuk koperasi dari Dinas Koperasi Kabupaten Bengkalis kepada Koperasi Serba Usaha (KSU) PWRI Tenggano Mandiri di bawah pimpinan Direktur FRZ,’’ ujar Andri.
Saat ini diketahui bahwa FRZ sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Dumai karena kasus pidana lainnya.
Pinjaman modal tersebut digunakan untuk pembangunan pabrik kelapa sawit mini yang awalnya akan dibangun di Desa Muara Basung, Kabupaten Bengkalis.(rul)