JAKARTA (RP) - Terhitung sejak Kamis (1/11) pukul 00.00 WIB, empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) yang ditahan Mabes Polri, dibebaskan.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Mabes Polri, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar, pembebasan dilakukan seiring berakhirnya masa tahanan 90 hari. Sebelumnya demi kepentingan penyelidikan, mereka ditahan sejak Jumat (3/8/2012) lalu.
“Jadi sudah keluar. Habisnya jam 24.00 (Kamis dini hari,red). Informasi yang kita terima, telah dikembalikan dan kembali pada keluarga masing-masing,” terang Boy Rafli dalam keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/11).
Empat tersangka yang dibebaskan tersebut masing-masing adalah Brigjen Pol.Didik Purnomo, AKBP Teddy Rusmawan, Kompol Legimo dan Direktur Utama PT.Citra Mandiri Metalindo Abadi. “Kita menunggu bagaimana proses hukum selanjutnya terhadap mereka. Dan rencana dari penyidikan kepada mereka itu bukan lagi sama penyidik Bareskrim,” katanya.
Selain dibebaskan, Boy juga memastikan tiga tersangka yang berasal dari kepolisian, akan kembali berdinas. “Kapasitasnya sebagai Pamen Korlantas Mabes Polri. Jadi berdinas itu, tetap hadir di kesatuan masing-masing. Kemungkinan ada kegiatan-kegiatan dari komandan yang bersangkutan, yang mengatur kegiatan sehari-hari,” katanya.
Sementara saat ditanya mengapa KPK belum juga menetapkan status tersangka terhadap Kombes TR dan Kompol L? Boy hanya memastikan Mabes Polri telah memberikan pelimpahan berkas ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sehingga dengan demikian, ia mengaku tidak bisa mengomentari lebih jauh.
“Prinsipnya kepolisian sudah memberikan sesuatu pelimpihan sepenuhnya. Jadi KPK-lah yang tentunya akan menentukan, mana yang prioritas dan mana yang belum prioritas akan dilakukan pemeriksaan. Kita tunggu saja,” katanya. (gir/jpnn)