SIAK (RP) - Kendati sedang dalam status narapidana yang mendekam di Lembaga Pemasarakatan (LP) kelas II B Siak, mantan anggota DPRD Siak periode 2000-2005 Fahrizal masih dapat menikmati berada di luar lapas.
Bahkan, Rabu (31/10) Fahrizal ke Bengkalis.
Kepala Lapas Siak Hensah SH MH yang dikonfirmasi Riau Pos, Rabu (31/10) membenarkan Fahrizal memang berangkat ke Bengkalis dengan alasan untuk membesuk saudaranya yang sedang sakit di Bengkalis.
Namun diterangkannya, kepergian narapidana tersebut sudah diberikannya izin secara legal. ‘’Kami tak biarkan sendiri melainkan didampingi,’’ kata Hensah.
Menurut dia, izin yang diberikan pada yang bersangkutan hanya sehari, tak lebih dari itu. Dia (Fahrizal,red) pun tak diizinkan menginap di Bengkalis, jika urusan membesuknya selesai, langsung pulang ke Siak,’’ Kata Hensah.
Seperti diketahui, Fahrizal, divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta, karena dinyatakan terbukti menggelapkan uang negara sebesar Rp1 miliar oleh Pengadilan Negeri (PN) Dumai.(aal)