MA Tolak Jenderal Djoko

Ekonomi-Bisnis | Senin, 01 Oktober 2012 - 06:18 WIB

JAKARTA (RP) - Upaya Djoko Susilo untuk meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) tampaknya bertepuk sebelah tangan. Juru Bicara MA, Djoko Sarwoko, menegaskan, lembaganya tak akan menanggapi permintaan Djoko. Alasannya, MA hanya menerima permintaan fatwa dari lembaga negara, bukan perseorangan atau individu seperti Djoko.

‘’Individu tidak akan dilayani,’’ kata Djoko Sarwoko, Ahad (30/9).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Djoko menambahkan, fatwa hukum tidak bisa dimintakan di saat kasus sedang berlangsung seperti yang dialami Djoko Susilo.  Meskipun begitu, sejak Jumat (28/9) lalu, ia belum menerima permintaan fatwa dari mantan Gubernur Akpol tersebut.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, mengatakan hal senada. Hingga saat ini pihaknya belum menerima permohonan permintaan fatwa dari Djoko. Bahkan ketika dicek ke bagian kepaniteraan pun, tidak ada permohonan atas nama tersangka kasus korupsi pengadaan simulator SIM atau pengacaranya, Juniver Girsang.

Pernyataan MA itu bakal mempersulit posisi Djoko. Pasalnya, jenderal yang disangka menerima duit suap dari pelaksana proyek itu mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan alasan masih menunggu fatwa MA. Ia menuding perkara tersebut mengalami dobel penyidikan karena Mabes Polri juga ikut menangani.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, pihaknya tetap akan memanggil kembali Djoko pekan ini. ‘’Pemanggilan kedua tetap dilakukan,’’ katanya.  

Mengenai jadwal pemeriksaan, KPK masih belum mengumumkan. KPK tengah menelaah apakah alasan ketidakhadiran Djoko pada pemanggilan pertama dibenarkan oleh hukum. Apabila tidak dibenarkan secara hukum, penyidik KPK bisa menjemput paksa pada pemanggilan ketiga.

Biasanya, penjemputan paksa tersangka KPK dilakukan dengan bantuan pihak kepolisian. Untuk kasus ini, masalah pemanggilan paksa akan muncul karena Djoko adalah perwira tinggi kepolisian. Menanggapi ini, KPK masih yakin Djoko bersedia diperiksa pada pemanggilan berikutnya. ‘’Kami masih yakin DS akan datang,’’ kata Johan.

Di bagian lain , Kapolri Jendral Timur Pradopo berjanji akan melakukan upaya koordinasi dengan pengacara Djoko agar datang memenuhi panggilan. ‘’Sekali lagi itu saya sudah mengoordinasikan, tapi ada pengacaranya. Kami akan melakukan untuk langkah berikutnya,’’ katanya usai menjemput Presiden SBY di Lanud Halim kemarin.

Menurut Kapolri, bantuan untuk Irjen Djoko secara struktural sudah melalui divisi hukum. ‘’Tapi karena dia punya pengacara, nanti kami akan komunikasikan,’’ katanya.

Terpisah, Neta Sanusi Pane dari Indonesia Police Watch menilai langkah Polri yang mengulur penahanan para tersangka di Rutan Brimob menunjukkan Polri kurang serius. ‘’Itu sudah perpanjangan kedua, mengapa tak segera diselesaikan,’’ katanya.

Neta juga berjanji akan segera melaporkan hasil penelusurannya terkait korupsi di Polri. ‘’Kami akan segera melaporkan ke KPK kasus-kasus korupsi Polri yang sudah kami dapatkan datanya,’’ katanya. (sof/aga/jpnn/ila)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook