KASUS RASUAH PON RIAU

Berkas Lukman dan Taufan Segera Dilimpahkan

Ekonomi-Bisnis | Sabtu, 01 September 2012 - 09:53 WIB

Laporan MAHYUDI, Jakarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera merampungkan berkas dua tersangka dugaan suap revisi peraturan daerah (Perda) 6/2010 PON Riau.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Yakni tersangka mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispira) Riau Lukman Abbas dan Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin.

Hari ini, untuk melengkapi berkas staf ahli Gubernur Riau dan politisi PAN itu, keduanya kembali diperiksa di gedung KPK, Jakarta Selatan.

‘’Pemeriksaan LA dan TAY untuk melengkapi berkasnya,’’ kata Juru Bcara KPK, Johan Budi SP saat dikonfirmasi Riau Pos, Jumat (31/8).

Sebelumnya untuk melengkapi berkas kedua tersangka suap PON ini, KPK juga telah memeriksa Gubernur Riau Rusli Zainal. Ketua PB PON itu membenarkan juga bahwa dia diperiksa untuk melengkapi berkas Lukman dan Taufan.

Johan Budi menambahkan bahwa penyidik hampir merampungkan berkas Lukman dan Taufan yang penetapan tersangkanya diumumkan oleh KPK tanggal 8 Mei 2012 lalu.

Sehingga berkas Lukman disangka selaku pemberi suap dan Taufan turut menerima suap segera dilimpahkan dari penyidik ke penuntut.   

‘’Berkas LA dan TAY segera naik ke Penuntutan. Kemungkinan pertengahan September nanti,’’ tambah Johan.

Saat ini, dari 13 tersangka dugaan suap PON yang sudah dijerat KPK, sudah empat orang yang bertatus terdakwa dan disidangkan di PN Tipikor Pekanbaru, Riau.

Diantaranya PNS Dispora Riau Eka Dharma Putra dan Manajer Keuangan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero, Rahmat Syahputra.

Kemudian anggota DPRD Riau dari Fraksi Golkar, M Faisal Aswan dan Ketua Pansus revisi Perda PON Riau, Muhammad Dunir. Dengan demikian masih ada 9 tersangka lagi yang belum diajukan ke persidangan.

Tidak Bersalah

Sementara itu, Tri Harso Utomo SH MKN yang merupakan penasehat hukum Rahmat Syahputra, kukuh menyatakan bahwa Rahmat Syahputra tidak terbukti bersalah.

Hal tersebut disampaikannya di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Krosbin Lumban Gaol SH MH dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru sebagai penasehat hukum yang mendampingi terdakwa dugaan korupsi suap Perda PON, Rahmat Syahputra.

Menurut Tri Harso Utomo, Rahmat tidak bersalah karena unsur dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara berbuat atau tidak berbuat sesuatu didalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Tri Harso Utomo menilai bahwa merevisi Perda Nomor 6/2010 adalah kewajiban Anggota DPRD Riau.

Perbuatan merevisi Perda dengan adanya penambahan dana anggaran pembangunan sebesar Rp19 miliar tidak ada hubungan, keuntungan dan kepentingan yang diperoleh oleh Rahmat dan PT PP.

Karena fakta yang terungkap dalam persidangan, untuk tambahan anggaran Rp19 miliar dalam proyek pembangunan venue menembak tersebut harus dilelang.

Namun hingga saat ini belum dilelang dan ada aturan bagi PT PP untuk tidak mengambil proyek dibawah Rp50 miliar.

‘’Dengan uraian ini, kami tetap pada nota pembelaan kami dengan alasan-alasan sebagaimana yang telah kami uraikan,’’ ujar Tri Harso Utomo.

Hambalang Terus Diusut

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri kemenangan dua perusahaan pelat merah,yakni PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya dalam lelang proyek pembangunan sarana dan prasarana Sekolah Olahraga Nasional (SON) Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat, yang terindikasi korupsi. (Fat)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook