Diperiksa KPK, Sutan Bhatoegana Pulang Kampung

Ekonomi-Bisnis | Sabtu, 01 September 2012 - 09:05 WIB

JAKARTA (RP) - Meski telah menerima surat panggilan pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dijadwalkan hari ini, Jumat (31/8), anggota Komisi VI DPR, Sutan Batoegana lebih memilih pulang ke kampung halamannya, di Medan, Sumatera Utara.

Ketua DPP Partai Demokrat ini beralasan ketidakhadirannya di gedung KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Solar Home System di Kementrian ESDM lantaran masih berada di Daerah Pemilihannya (Dapil), Medan, Sumatera Utara.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Ya Karena saya ada di Dapil,” ujar Sutan melalui pesan singkat kepada wartawan, Jumat (31/8).

Dia juga membantah jika disebut mangkir, karena atas ketihadiran itu, Sutan mengaku telah memberi konfirmasi kepada KPK.

Menurut Sutan, dia meminta kepada penyidik untuk mengundur pemeriksaannya pekan depan. ‘’Saya minta diundurkan pada pekan depan,” kata Sutan.

Sedianya Sutan bersama anggota DPR lainny dari fraksi PDIP, Herman Hery dijadwalkan akan diperiksa penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan Solar Home System (SHS) oleh Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (Ditjen LPE Dep. ESDM) tahun anggaran 2007 dan 2008.

Kedua anggota DPR dari fraksi Demokrat dan PDIP ini, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dirjen LPE Dep. ESDM periode 2007-2008, Jacobus Purwono.

Dugaan keterlibatan Sutan dalam kasus korupsi di Kementerian ESDM, pertama kali diungkapkan Sofyan Kasim, yang merupakan pengacara terdakwa Ridwan Sanjaya.

Sofyan mengungkapkan  Sutan berperan  membantu melancarkan proyek tersebut.

Menurut Sofyan, bukan hanya Sutan, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Gories Mere dan Jamintel Wisnu Subroto juga berandil dalam kasus yang membuat kerugian negara sebesar Rp 131,2 miliar.

‘’Dari DPR Sutan Bhatoegana, Polri ada Gories Mere dan dari Kejaksaan Wisnu Subroto. Ridwan bilang itu pesanan dari Dirjen (Jacob Purwono), karena Dirjen tersangkut perkara di Kejaksaan,” ungkap Sofyan usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (24/11).(fat/fas/boy/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook