KASUS RASUAH PON RIAU

Berkas Faisal dan Dunir P21

Ekonomi-Bisnis | Rabu, 01 Agustus 2012 - 11:49 WIB

Laporan SYAHRUL MUKLIS dan FATHRA NAZRUL ISLAM, Jakarta redaksi@riaupos.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas dua tersangka kasus dugaan suap revisi peraturan daerah (Perda 6/2010 tentang venue menembak PON XVIII Riau, yakni tersangka M Faisal Aswan dan M Dunir.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Juru Bicara KPK, Johan Budi menyebutkan, pelimpahan berkas tahap dua (P21) berikut tersangka sudah dilakukan dari penyidik KPK kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Selasa (31/7) siang di gedung KPK.

Selanjutnya, kedua tersangka siap diajukan ke persidangan dalam waktu 14 hari ke depan. ‘’Penyidik sudah merampungkan berkas dua tersangka lagi untuk kasus PON, di antaranya berkas tersangka MFA dan MD dan telah dilimpahkan dari penyidik ke JPU,’’ kata Johan Budi di gedung KPK.

Kedua tersangka kemudian langsung diterbangkan ke Pekanbaru Riau didampingi JPU KPK. Karena pelaksanaan sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, sama seperti dua tersangka yang sudah disidang, yakni Eka Dharma Putra dan Rahmat Syahputra.

Hal ini dibenarkan oleh pengacara M Faisal Aswan, Sam Daeng Rani saat dihubungi Riau Pos. ‘’Berkas Faisal sudah pelimpahan tahap dua ke JPU KPK dan langsung diterbangkan ke Pekanbaru,’’ kata Daeng Rani.

Kedua tersangka itu naik pesawat Garuda GA 176 dan mendarat di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru sekitar pukul 18.10 WIB. Sekitar pukul 19.35 WIB, Muhammad Dunir dan Faisal Azwan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pekanbaru.

Sebelum diantarkan ke Lapas, kedua tersangka berbuka bersama di Bandara terlebih dahulu. ‘’Ya senang sudah kembali ke Pekanbaru, selama di sana saya banyak merenung dan berfikir,’’ Faisal.

Ditanya berapa lama dia menjalani pemeriksaan oleh KPK, Faisal mengatakan dia menjalaninya sekitar tiga bulan di Jakarta. Diketahui bahwa Faisal dan Dunir dibawa KPK ke Jakarta sejak Jumat 24 April lalu untuk melanjutkan pemeriksaan di Jakarta.

Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pekanbaru, Bejo saat ditemui di Lembaga Pemasyarakatan mengatakan hari ini mereka menerima dua orang tahanan KPK atas nama Faisal dan Dunir. Keduanya diantarkan oleh petugas KPK yang salah satunya bernama Siswanto SH.

Penempatan kedua tersangka di Blok A di kamar 4 dan 5, isinya 24 orang satu kamar. Dan masing-masing kamar tahanan akan menjadi berisi 25 orang sekamar dengan masuknya dua orang ini. ‘’Luas kamar sekitar 7 x 6 meter per kamar, mereka akan memenuhi peraturan sebagai tahanan di LP ini,’’ kata Bejo.

M Faisal Aswan dan M Dunir merupakan dua anggota DPRD Riau yang ditangkap KPK pada 3 April 2012 lalu. M Faisal ditangkap saat membawa uang senilai Rp900 juta yang diterimanya dari Eka Dharma Putra (pegawai Dispora) dan Rahmat Syahputra (PT PP). Sedangkan Dunir diciduk KPK di kantor DPRD Riau.

Dari total 13 tersangka yang sudah dijerat KPK dengan Undang-undang Tipikor, dua orang sudah menjalani persidangan dan dua lagi siap diajukan ke persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Sedangkan 9 tersangka lainnya masih melengkapi berkas penyidikan.

Kembali Periksa 11 Saksi

Sementara itu kemarin, pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus suap PON ini masih terus digesa oleh penyidik KPK. Sedikitnya ada 11 saksi lagi dari kalangan anggota DPRD Riau yang digarap KPK.

Di antaranya Darisman Ahmad, Solikhin Dahlan, Suparman, Elly Suryani, Mukniarti, Koko Iskandar, Kirjuhari, Nazlah Khairati, Robin P Hatagalung, Rusli Ahmad, Zulkarnaen Nurdin dan dua ajudan Gubri, Said Faisal serta Anuardi.

‘’Pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas tersangka lain di DPRD Riau,’’ tambah Johan.(izl)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook