Safeguard Terigu Mengarah ke Sistem Tarif dan Kuota

Ekonomi-Bisnis | Senin, 01 Juli 2013 - 07:35 WIB

JAKARTA (RP) - Untuk melindungi industri terigu lokal, Kementerian Perdagangan bakal melanjutkan tindakan pengamanan sementara impor terigu.

Berdasarkan proses yang telah dilakukan sistem pengamanan yang dipilih oleh negara-negara eksportir terigu yakni tarif dan kuota.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Seperti yang diketahui sejak 5 Desember 2012 lalu pemerintah memberlakukan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS) impor terigu 20 persen. Ketetapan itu berlaku selama 200 hari. Itu artinya kebijakan tersebut berakhir Juli ini.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Bachrul Chairi mengatakan, pihaknya telah melakukan pembicaraan bilateral terhadap negara-negara eksportir terigu ke Indonesia.

Dia menjelaskan, awalnya pemerintah memberikan tiga opsi tindakan pengamanan yang dilakukan. Pertama menetapkan bea masuk tambahan 11 persen selama dua tahun.

Kedua pemerintah memberlakukan tarif bea masuk dan kuota selama dua tahun, dan yang ketiga mengenakan bea masuk tambahan 11 persen selama tiga tahun.

Waktu tiga tahun itu untuk memberikan kesempatan industri terigu lokal berkembang. “Berdasarkan pembicaraan-pembicaraan yang telah dilakukan sepertinya para negara eksportir terigu lebih mengarah pada opsi kedua,” terangnya saat ditemui akhir pekan lalu.

Maksud dari opsi tarif dan kuota yakni pemerintah bakal menetapkan batasan kuota yang diberikan selama dua tahun. Jika terigu yang diekspor ke Indonesia melebihi kuota bakal dikenakan bea masuk.

Namun hingga kini, lanjut Bachrul, besaran kuota dan tarif belum disepakati. Hingga saat ini pihaknya masih melakukan negosiasi dengan ekspotir terbesar yakni Srilanka, India, Ukraina, dan Turki. Eksportir tersebut berkontribusi sekitar 95 persen dari total impor terigu.

Bachrul belum mau merinci besaran kuota yang diinginkan pihak eksportir terigu. Dia hanya menjelaskan, berdasarkan ketentuan WTO penetapan kuotanya dihitung dari impor rata-rata selama tiga tahun terakhir. Berdasarkan data impor terigu selama 2009 hingga 2011 rata-rata impor mencapai sekitar 650 ribu ton.

“Kami ingin kinerja impor 2012 juga diperhitungkan. Kan pada 2012 impor terigu turun menjadi 500 ribu ton. Kami ingin di bawah itu,” beber Bachrul.

Sementara untuk besaran tarif saat ini juga belum disepakati. Bachrul menegaskan jika eksportir terigu menginginkan volume kuota yang besar maka tarif masuknya bakal diperbesar tapi jika volume kuota rendah maka tarifnya bakal dikecilkan.

Bachrul menambahkan, negosiasi itu sangat penting. Sebab pihaknya tidak mau pengamanan impor terigu ini dilaporkan ke WTO. “Kami cari win win solution. Sehingga kepentingan pengusaha terigu lokal bisa diakomodir dan masih dalam koridor ketentuan WTO,” katanya.

Seperti yang diketahui paska penetapan BMTPS pada 2012 lalu eksportir terigu asal Turki sempat melaporkan Indonesia ke WTO lalu disusul oleh Srilanka.(uma/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook