PEKANBARU (RP)- Dra Herawati yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2006 sampai 2009 mengaku pernah mengajukan cash bon sebesar Rp1,5 miliar.
Cash bon yang diajukan tidak cair karena pengajuan tersebut tidak berhasil. Anehnya, ternyata dana tersebut cair.
Herawati mengetahui pencairan tersebut belakangan, saat diperiksa oleh pihak kejaksaan. Namun dia tidak mengetahui siapa yang mencairkan dan kapan uang tersebut cair serta ke mana mengalirnya dana untuk kegiatan pendidikan tersebut. Dana itu seolah dicairkan orang tak dikenal (OTK) dan menguap begitu saja.
Kesaksian tersebut terungkap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Muefri SH MH, Kamis (31/5).
Ini merupakan sidang lanjutan dugaan korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp114 miliar dari dana APBD Inhu. Akibatnya ABPD Inhu tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh terdakwa Thamsir Rachman.
Sementara, saksi lainnya yaitu mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Indragiri Hulu, Burhanuddin juga mengakui bahwa dana cash bon yang diajukannya sebesar Rp500 juta untuk kegiatan Bupati Cup Indragiri Hulu tidak cair.
‘’Saat saya diperiksa kejaksaan, ternyata dana yang saya ajukan itu dicairkan tapi saya tidak mengetahuinya,’’ kata Burhanuddin.
Diketahui pada sidang dakwaan, JPU yang dipimpin oleh Waruwu SH menyampaikan dalam dakwaannya bahwa terdakwa tidak bisa mempertanggungjawabkan dana kas bon daerah tahun 2005-2008 sebesar Rp114 miliar lebih.
Dana tersebut dicairkan tanpa dokumen pertanggungjawaban yang sah karena tidak ada Surat Perintah Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perjanjian Penggunaan Dana (SP2D) sehingga miliaran rupiah uang negara bertebaran tanpa pertangungjawaban yang jelas.
JPU mendakwa Thamsir Rachman telah melakukan tindak pidana melawan hukum dan melanggar pasal 2 dan 3 ayat 1 juncto pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(rul)