KASUS KORUPSI PON RIAU

Berkas Eka dan Rahmat P21

Ekonomi-Bisnis | Jumat, 01 Juni 2012 - 06:53 WIB

JAKARTA (RP) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (1/6), melimpahkan berkas dua tersangka kasus dugaan suap terkait revisi Perda 6/2010 tentang Venue Menembak PON XVIII Riau 2012 di gedung KPK Jalan HR Rasuna Said Jakarta Selatan.

‘’Rencananya besok (hari ini, red) dilakukan penyerahan tahap dua atau P21 untuk dua tersangka, Eka Darma Putra dan Rahmat Syahputra,’’ kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di gedung KPK, Kamis (31/5). Dalam kasus ini, lanjutnya, EDP dan RS disangka sebagai pemberi suap.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Selaku tersangka pemberi suap, Eka Dharma Putra (EDP) disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi. Sedangkan dan Rahmat Syahputra (RS) disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.

Artinya lanjut, Johan, baru dua tersangka ini yang berkasnya dirampungkan penyidik dan siap dilimpahkan dari penyidik KPK ke penuntut umum (JPU). Tahap selanjutnya EDP dan RS bisa segera disidangkan dengan lokasi sidang kemungkinan di Pekanbaru, Riau.

Sementara tersangkaM Faisal Aswan (MFS) dan M Dunir (MD) yang disangka selaku penerima suap berkasnya belum lengkap. ‘’Untuk tersangka MFA dan MD berkasnya belum lengkap, tadi (kemarin) keduanya juga diperiksa sebagai tersangka,’’ kata Johan Budi.

Kemarin, penyidik KPK juga melakukan perpanjangan masa penahanan untuk 30 hari ke depan terhadap Faisal dan Dunir. ‘’Iya, sedang persiapan P21,’’ kata Dunir sembari mengatakan perbaikan berkas yang dilakukan salah satunya ada nomor HP-nya yang salah usai diperiksa kemarin.(fat)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook