KASUS KORUPSI PON RIAU

KPK Periksa 3 Pejabat Riau

Ekonomi-Bisnis | Selasa, 01 Mei 2012 - 07:19 WIB

KPK Periksa 3 Pejabat Riau
Sekretaris DPRD Riau Zulkarnain Kadir menjawab wartawan usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Senin (30/4/2012). (Foto: M FATHRA NAZRUL ISLAM/JPNN)

JAKARTA (RP) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga pejabat Provinsi Riau, yakni Sekretaris Daerah Wan Syamsir Yus, Staf Ahli Gubernur Riau Lukman Abbas dan Sekretaris DPRD Riau Zulkarnain Kadir di Jakarta, Senin (30/4).

Mereka diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap revisi Perda Nomor: 6/2010.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Lukman Abbas tiba di kantor KPK Jalan HR Rasuna Said sekitar pukul 09.48 WIB. Ia didampingi anak dan ajudannya.

Seperti saat diperiksa akhir pekan lalu, Lukman Abbas tidak berkomentar sedikitpun. Ia juga terkesan tertutup terhadap wartawan yang ingin meminta keterangannya.

Sementara Sekda Provinsi Riau H Wan Syamsir Yus tiba beberapa menit setelahnya. Mantan Wali Kota Dumai ini mengenakan kemeja batik. Sebelumnya, Sekretariat DPRD Riau Zulkarnain Kadir tiba lebih dulu dan sudah berada di ruang tunggu gedung KPK.

Ketiganya duduk berdampingan di pojok ruangan, sehingga menyulitkan wartawan mengabadikan gambar mereka.

Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha membenarkan bahwa ada tiga saksi yang diperiksa KPK terkait kasus suap PON Riau. ‘’Ya, diperiksa sebagai saksi,’’ kata Priharsa, Senin (30/4).

Dikonfirmasi terpisah, juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, untuk melengkapi berkas empat tersangka suap PON, penyidik memeriksa kembali sejumlah saksi, di antaranya Staf Ahli Gubernur Riau Lukman Abbas, Sekdaprov Wan Syamsir Yus dan Sekretariat DPRD Riau, Zulkarnain.

‘’Hari ini (kemarin, red) ada tiga saksi yang diperiksa. Hanya melengkapi berkas empat tersangka,’’ kata Johan Budi.

Pantauan Riau Pos di KPK, Zulkarnain Kadir yang paling awal selesai diperiksa. Dia keluar sekitar pukul 20.00 WIB setelah diperiksa sejak pukul 10.00 WIB. Kepada wartawan, dia mengaku pembahasan Perda Nomor: 6/2010 sudah sesuai prosedur.

‘’Sejauh yang saya tahu sudah sesuai prosedur, saya hanya ditanya penyidik soal administrasi saja,’’ jawab Zulkarnain yang mengaku baru 15 hari menjabat Setwan DPRD Riau.

Apakah Setwan mengetahui ada pertemuan dengan pihak PT PP terkait pembahasan revisi Perda venue PON? ‘’Saya tidak tahu,’’ tambahnya sembari berjalan menuju parkiran belakang gedung KPK.

Berbeda dengan Zulkarnain, Staf Ahli Gubernur Riau Lukman Abbas masih bungkam usai ditanya soal pemeriksaan dan penambahan anggaran PON Riau. Keluar pukul 21.02 WIB, Lukman bergegas masuk mobil. ‘’Nggak ada.. Gak ada,’’ kata Lukman sembari menutup pintu mobil Avanza warna silver.

Sementara itu Wan Syamsir Yus yang keluar dari gedung KPK pukul 21.50 WIB didampingi ajudannya juga enggan komentar ditanya soal pemeriksaannya. ‘’Biasa saja,’’ kata Wan Syamsir Yus singkat.

Dia juga tidak mau menjawab saat ditanya soal usulan penambahan anggaran pembangunan venue PON Riau.

Pada Jumat (27/4) lalu, KPK juga telah memeriksa Lukman Abbas selama 10 jam.

Dalam kasus ini, KPK sudah menyita barang bukti uang tunai Rp900 juta, sejumlah dokumen dan berikut empat orang tersangka, yakni dua anggota DPRD Riau M Faisal Aswan dan M Dunir, staf Dispora Eka Dharma Putra dan karyawan PT PP Rahmat Saputra. (fat)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook