PEKANBARU (RP)- Mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau, Ir Syuhada Tasman MM mengajukan banding.
Kuasa hukum Syuhada, Aziun Asyari SH, Senin (30/4) mengatakan syarat pengajuan banding sudah diterima pihak Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan nomor 07/AKTA.PID.SUS/2012/PN.PBR.
‘’Syarat pengajuan bandingnya sudah diserahkan ke panitera Pengadilan Negeri Pekanbaru dan sudah diterima,’’ kata Aziun.
Hal ini menyusul vonis majelis hakim di Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memutuskan Ir Syuhada Tasman MM terbukti melawan hukum dan melakukan tindak pidana korupsi, sehingga harus menjalani pidana selama lima tahun dan denda Rp250 juta.
Putusan tersebut disampaikan majelis hakim yang dipimpin oleh Ida Bagus Dwiyantara SH MH di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Rabu (25/4) lalu.
Diketahui sebelumnya, dalam dakwaan primair, jaksa penuntut umum dari KPK mendakwa Syuhada melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana jo pasal 65 KUH Pidana.
Sementara dalam dakwaan subsidair, Syuhada disebutkan melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana jo pasal 65 KUH Pidana.
Dalam dakwaan, Syuhada yang saat itu menjabat Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau disebut mengesahkan Rencana Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (RKT-UPHHKHT) pada PT Selaras Abadi Utama, PT Mitra Tani Nusa Sejati, PT Rimba Mutiara Permai, CV Putri Lindung Bulan, CV Tuah Negeri, dan CV Bhakti Praja Mulia yang berlokasi di Kabupaten Pelalawan.(rul)