Ribuan CD Bajakan Disita

Ekonomi-Bisnis | Selasa, 01 Mei 2012 - 07:05 WIB

Laporan M ALi Nurman, Pekanbaru m-alinurman@riaupos.co

Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru menggerebek sebuah lokasi yang diduga sebagai distributor VCD bajakan yaitu Toko MP3, Jalan Jenderal, Kecamatan Payung Sekaki, Sabtu (28/4)  sekitar pukul 14.30 WIB.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dari penggrebekan ini, sekitar 4.042 keping cakram optik jenis VCD, DVD dan MP3 disita. Alex (38), sang pemilik toko turut diamankan.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Drs R Adang Ginanjar, Senin (30/4) saat ekspose ke  wartawan membenarkan pihaknya melakukan penyitaan  ribuan keping cakram optik bajakan.

‘’Pemilik toko beserta ribuan keping VCD bajakan sudah kita amankan. Mudah-mudahan akan bertambah lagi. Penindakan ini tidak akan berhenti pada satu tempat saja, tempat-tempat lainnya juga akan kita tindak,’’ ujar Kapolresta.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Arief Fajar Satria SH SIK mengatakan bahwa informasi mengenai lokasi ini diperoleh sehari sebelum penggerebekan, Jumat (27/4).

‘’Kita memperoleh informasi tentang dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan pelaku dengan cara mengedarkan menjual VCD dan DVD dan MP3 bajakan di tempat kejadian perkara,’’ jelas AKP Arief.

Saat digerebek, ribuan keping cakram optik bajakan beserta pemiliknya ditangkap dan diamankan ke Mapolresta Pekanbaru. ‘’Pelaku mengakui telah menjual dan mengedarkan VCD dan DVD bajakan tersebut ke masyarakat,’’ ujarnya.

Menurut pengakuan pelaku kepada petugas, VCD dan DVD bajakan yang diedarkannya itu berasal dari Glodok, Jakarta. Ia membeli dari seseorang berinisial HR. ‘’Modusnya, barang-barang itu datang ke Pekanbaru terlebih dulu. Setelah barang tiba, pelaku kemudian mengirim uang melalui via transfer bank,’’ ungkap Kasat Reskrim.

Sebanyak 4.042 keping cakram optik bajakan yang disita ini terdiri atas 1.130 keping DVD film Mandarin, 1.130 keping DVD film barat, 631 keping DVD film kartun anak-anak, 166 keping DVD film India, 350 keping DVD film Indonesia, 90 keping MP3 lagu barat, 380 keping MP3 lagu Indonesia, 102 keping VCD lagu, dan 63 keping CD lagu.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 72 ayat 2 dan ayat 9 jo pasal 28 UU Nomor 19/2002 tentang hak cipta dengan ancaman hukuman lima tahun.(yls)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook