JAKARTA (RP) - Meskipun gagal mempertemukan Angelina Sondakh dengan Mindo Rosalina Manulang, persidangan terkait kasus Wisma Atlet yang melibatkan M Nazaruddin terus memberikan fakta-fakta baru.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/2) kemarin, saksi yang dihadirkan oleh Nazaruddin, Hidayat, menyebutkan, Kepala HRD pernah memerintahkan supir Anugerah Nusantara untuk mengantarkan kendaraan mewah ke rumah Anas Urbaningrum, di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Hidayat, mengungkapkan, beberapa kali dia mengantarkan mobil ke rumah Ketua Umum Partai Demokrat itu. ‘’Saya pernah mengantar satu buah mobil Alphard hitam bernomor polisi B 15 OA, mobil Camry bernomor polisi B 15 dan Toyota Harrier ke kediaman Anas Urbaningrum,’’ aku Hidayat. ‘’Itu semuanya mobil gress dan sudah ada plat nomornya semua. Kalau Harrier diambil langsung oleh Yadi (sopir Anas),’’ sambung dia.
Selain mobil, masih dalam persidangan tersebut, saksi lainnya yang juga sopir di PT Anugerah, Heri, mengaku pernah mengantarkan uang kepada Anas Urbaningrum sekitar tiga kali di tahun 2009. Kesemuanya dilakukan atas perintah Yulianis. ‘’Saya kirim uang ke Duren Sawit, ada tanda terima dari kantor,’’ ucap Heri.
Heri sendiri tidak terlalu mengingat jumlah uang yang diantarkannya. Seingatnya, dia memberikan 1 juta dolar AS pada pengiriman ketiga.
‘’Uangnya dari Oktarina Furi. Saya disuruh langsung ke Duren Sawit, tapi di tengah jalan saya ditelepon, katanya Pak Anas tidak ada di rumah,’’ ungkapnya.
Oleh karenanya, aku Heri, dia diperintahkan untuk menghubungi Yadi (sopir Anas). ‘’Akhirnya kami janjian dan saya kasih uang itu (untuk Yadi) di sebuah restoran di Tandean,’’ sebut dia.
Angie Hadir, Rosa Sakit
Dalam persidangan kemarin, Angie telah hadir di pengadilan Tipikor sekitar pukul 08.15 WIB, didampingi adik almarhum Adjie Massaid, Mudji. Puluhan aparat kepolisian terlihat berjaga-jaga, mengawal jalannya persidangan. Angie Hadir menggunakan kemeja putih, celana hidup dan berkacamata, seperti sidang pertama Angelina terlihat tenang.
Kesaksian mantan putri Indonesia ini cukup menjadi perhatian, karena pada sidang sebelumnya, semua keterangan saksi Rosa dibantah tegas oleh Angie.
Seperti sidang pertama, Angelina terlihat tenang. Pada mantan putri Indonesia ini, Ketua Majelis Hakim kembali menanyakan soal kepemilikan BlackBerry yang sempat dibantah Angie pada sidang sebelumnya. Bahkan pertanyaan ini ditegaskan dengan sanksi pidana bila saksi memberikan keterangan palsu. ‘’Sekali lagi kami tanyakan, hanya soal BlackBerry, apakah saudara tetap pada keterangan persidangan yang lalu,’’ tegas ketua majelis hakim.
Angie pun dengan tegas menjawab bahwa dirinya baru menggunakan BB pada akhir tahun 2010. ‘’Saya tidak pernah berkomunikasi dengan Rosa menggunakan BB,’’ tegas Angie.
Bahkan hingga empat kali majelis hakim mempertegas kembali pertanyaan yang sama. Ditambah dengan penegasan perihal foto Angie yang beredar dengan menggunakan BB. Namun demikian, Angie tetap pada pendiriannya, bahwa tidak pernah menggunakan BB sebelum akhir tahun 2010.
Pengacara Nazaruddin, Hotman Paris, mengatakan bila Angie membantah tidak pernah berkomunikasi via BB dengan Rosa, maka seluruh pengakuan Rosa yang menjerat kliennya, tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti untuk menjerat Nazaruddin. ‘’Hanya ada satu saksi yang membenarkan BB itu ada, hanya Rosa sedangkan Angie membantah. Sesuai hukum acara, maka semua isi BBM tidak bisa digunakan untuk memberatkan klien kami. Termasuk pertemuan dengan saksi karena ternyata semua keterangan dari Rosa tidak terbukti,’’ tegas Hotman.
Sidang sendiri akhirnya tetap digelar. Namun Angie dipersilakan untuk meninggalkan ruang sidang. Meski disambut puluhan wartawan di luar ruang sidang, Angie tetap bungkam. Tak lama kemudian, Angie meninggalkan pengadilan Tipikor.
Kesaksian mantan putri Indonesia ini cukup menjadi perhatian, karena pada sidang sebelumnya, semua keterangan saksi Rosa dibantah tegas oleh Angie.
Banyak keterangan lanjutan yang bisa dijadikan alat bukti baru terkait upaya mengkonfrontir keterangan Rosa dan Angie. Di antaranya permintaan uang yang populer dengan istilah ‘’Apel Malang’’ dan ‘’Apel Washington’’, soal penerima uang dengan istilah ‘’Ketua Besar’’ dan ‘’Bos Besar’’.
Termasuk soal komunikasi menggunakan BlackBerry Messanger (BBM). Beberapa kali Rosa telah membeberkan soal adanya transaksi via perangkat pintar tersebut, namun Angie membantahnya dengan mengatakan bahwa dirinya baru memiliki BB pada akhir 2010.
Angie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Atas statusnya tersebut, posisinya sebagai Wasekjen Partai Demokrat telah dicabut. Sementara BK DPR masih menunggu peningkatan status Angie sebagai terdakwa. KPK sendiri berjanji akan segera menahan Angie, begitu seluruh berkas yang dibutuhkan telah lengkap.
Anas: Kesaksian Bohong
Anas Urbaningrum yang dimintai tanggapannya malah balik bertanya. ‘’Kata siapa saya akan jadi saksi?’’ katanya balik bertanya usai diskusi seputar rencana kenaikan harga BBM di kantor DPP Demokrat, Jalan Kramat 7, Jakarta Pusat, Rabu (29/2).
Untuk menentukan siapa yang akan jadi saksi, menurutnya, biar KPK sendiri yang menetukan. ‘’KPK itu tidak perlu didorong-dorong. Dan tidak perlu dicegah-cegah. Jadi biarkan saja berjalan, KPK punya mekanisme kerja sendiri,’’ sambung mantan Ketua Umum PB HMI ini.
Anas juga menjelaskan kesaksian Baskoro dalam sidang kasus suap Wisma Altet SEA Games di Pengadilan Tipikor, kemarin adalah bohong. ‘’Itu yang saya bilang sebagai kebohongan yang diorkestrasi,’’ kata Anas usai diskusi seputar rencana kenaikan harga BBM di kantor DPP Demokrat, Rabu (29/2).
Anas sudah memprediksi dirinya akan kembali disudutkan dalam persidangan mengenai kasus Wisma Atlet. ‘’Saya tahu, apa yang dinyatakan itu sudah disiapkan. Jadi, ini kebohongan-kebohongan yang diorkestrasi untuk sengaja menyerang dan menyudutkan saya,’’ tegasnya.
Menurut Anas tidak perlu disebut. ‘’Anda juga tahu,’’ jawab Anas. ‘’Ini bukan hanya bohong. Tapi ini bohong bin palsu bin bohong lagi,’’ tambahnya.
LPSK: Rosa Memang Sakit
Terkait ketidakhadiran Rosa, Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Lili Pintauli Siregar, menyatakan bahwa sebenarnya kemarin (28/2) Rosa masih menyatakan kesanggupannya untuk dikonfrontir dengan Angelina. Hanya saja, kondisi kesehatan Rosa ternyata memang tak mendukung lantaran sejak Senin (27/2) lalu sudah sakit. ‘’Kondisi kesehatannya menurun karena sakit bawaan,’’ kata Lili di Jakarta, Rabu (29/2).
Demi persidangan hari ini, sambung Lili, sebenarnya LPSK sudah mengupayakan agar kondisi kesehatan Rosa membaik. Tak hanya pemeriksan medis, bahkan LPSK juga melakukan pemeriksaan psikologis terhadap Rosa.
‘’Tapi karena kondisinya yang sedang sakit, pemanggilan Rosa sebagai saksi untuk kasus lain (selain Tipikor) hari ini juga tidak dihadirinya,’’ sambung Lili.
Anggota LPSK yang membidangi Bantuan, Kompensasi dan Restitusi itu menambahkan, LPSK harus memastikan bahwa Rosa dalam kondisi nyaman dan tidak diintimidasi. Sebab untuk mempersiapkan saksi dan korban yang dilindungi, LPSK harus memastikan kondisi fisik dan psikis saksi benar-benar siap menjalani proses pemeriksaan di persidangan. ‘’Kalau saksi dalam kondisi sakit harus dipaksa hadir, itu bukan melindungi namanya,’’ pungkasnya.
Lempar 9 Tas Penuh Uang
Persidangan dengan saksi-saksi ini juga mengungkapkan sejumlah informasi baru yang sebelumnya tak pernah terungkap. Salah satunya terkait dengan sembilan tas penuh uang yang dilemparkan Yulianis dari atas kantor Grup Permai.
Hidayat kembali menyebutkan dalam kesaksiannya, tak lama setelah menangkap Mindo Rosalina Manulang pada 21 April 2011, petugas KPK menggeledah kantor Grup Permai dan menyita sejumlah dokumen. Tapi yang tidak diketahui tim KPK adalah pelarian sembilan tas penuh uang.
Kata Hidayat, dia mendapat perintah via telepon oleh Yulianis pada 21 April malam untuk berjaga di area belakang gedung Grup Permai yang beralamat di Jalan Warung Buncit, Jaksel. Dia melaksanakan perintah itu bersama rekannya.
‘’Saya jaga di bawah bersama driver lain. Yulianis melempar sembilan tas dari lantai atas,’’ tutur Hidayat.
Kemudian, setelah sudah didapat sembilan tas tersebut dilarikannya ke sebuah ruko yang tak jauh dari lokasi kantor Permai. Keduanya memutuskan bergadang sambil menjaga sembilan tas tersebut. Keesokan harinya, kesembilan tas diantarkan ke rumah Yulianis di kawasan Cikunir. Sesampainya di sana dia bertemu Yulianis, dan saat itu tas akhirnya dibuka.
‘’Sembilan tas semuanya berisi uang. Saya tidak tahu jumlahnya,’’ kenang dia.
Rumah Rp1,2 M untuk Yulianis
Hidayat juga menceritakan tentang Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum pernah membeli sebuah rumah seharga Rp1,2 miliar di kawasan Bumi Serpong Damai, Tangerang, Banten untuk bekas Wakil Direktur Keuangan Permai Group, Yulianis.
Hidayat yang merupakan supir di unit keuangan PT Anugerah Nusantara, yang bernaung di bawah Permai Group menjelaskan, seingat dia, pembelian tersebut dilakukan sekitar bulan April 2011 lalu.
‘’Saat itu saya diminta membawa uang DP (down payment) pertama pembelian rumah sebesar Rp400 juta,’’ sebut dia.
‘’Beliau (Yulianis, red) juga sempat bilang, kerja yang baik Mas. Nanti dari kantor ada timbal baliknya. Buktinya saya dapat rumah itu,’’ terang dia.
Sedangkan untuk pelunasannya, masih menurut dia, dilakukan seminggu sebelum kantor Permai Group digrebek KPK. ‘’Pelunasan sama saya juga Rp600 juta. Sekitar seminggu sebelum kejadian penggerebekan,’’ ungkapnya.
Selain Hidayat dan Heri, persidangan kemarin juga menghadirkan Baskoro. Saat itu, Baskoro menjelaskan Anas sebagai salah seorang pemilik PT Anugerah Nusantara.
Terkait penjelasan yang diberikan tersebut, kubu Nazaruddin kembali meminta majelis hakim untuk menghadirkan Anas Urbaningrum sebagai saksi terkait kasus suap Wisma Atlet SEA Games. Nazar meminta majelis hakim untuk menghadirkan Ketua Umum DPP Partai Demokrat itu. (zul/afz/jpnn/ila)