PEKANBARU (RP)- Legal PT Sumatera Riang Lestari (SRL), Paulina mengungkapkan bahwa di tahun 2003 lalu, SRL menjual kayu alam kepada PT RAPP.
Keterangan tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru saat pemeriksaan terdakwa korupsi mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau, Suhada Tasman, Selasa (31/1).
Sidang dugaan korupsi Rp153 miliar dengan modus pengesahkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) untuk enam perusahaan wilayah kerja di Kabupaten Pelalawan ini mengungkapkan, bahwa di tahun 2003, belum ada pohon hutan produksi yang ditebang, sehingga yang dijual adalah kayu alam.
Memang, pengakuan tersebut terungkap setelah Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ida Bagus Dwiyantara SH dengan Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diwakili oleh Riono SH mendesak Paulina untuk menjawab, darimana kayu yang mereka jual kepada PT RAPP di tahun 2003, sementara PT SRL baru saja mengelola hutan.
Setelah Penuntut Umum membawa berkas-berkas ke hadapan hakim dan meminta Paulina untuk melihat apa yang ada dalam berkas yang dijadikan bukti, akhirnya Paulina mengaku. ‘’Memang kayu dari hutan alam,’’ ujar Paulina.
Paulina mengaku selain legal PT SRL, dia juga merupakan legal 20 perusahaan lain yang sudah mereka take over. Menurut Paulina, izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHKHT) PT SRL yang ada dari 2003 sampai saat ini masih berlaku.
‘’Izin yang dimiliki oleh PT SRL ditandatangani oleh Menteri. Sampai sekarang setahu saya masih berlaku,’’ ujar Paulina.
Saksi lainnya, Petugas Survey dari Dinas Kehutanan Kabupaten Pelalawan, Irianto dan Penkopri saat memberikan keterangan dalam persidangan juga mengatakan bahwa hutan yang ditebang adalah hutan alam.
‘’Yang dtebang adalah hutan alam,’’ ujar Irianto.
Saat ditanya oleh hakim, siapa yang menandatangani RKT, Penkopri mengatakan bahwa Suhada Tasman-lah yang menandatangani RKT.(rul)