Kepala UPTD Panti Jompo Dituntut 15 Bulan

Ekonomi-Bisnis | Rabu, 01 Februari 2012 - 09:02 WIB

PEKANBARU (RP) - Mantan Kepala Bagian Protokol Pemprov Riau yang saat ini menjabat sebagai Kepala UPT Panti Jompo Khusnul Khotimah Dinas Sosial Riau, Timoti Sebastian Darianto (47) dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara selama satu tahun penjara.

Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan yang diselenggarakan di pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (31/2).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Timoti disebutkan telah melakukan tindak pidana pada Desember 2010 lalu saat korban bernama Jimmi Erikson Pesvarina mendatanginya dan meminta diuruskan untuk diluluskan menjadi CPNS. Saat itu Timoti bersedia dan mengaku bisa mengurus permintaan korban asalkan korban menyerahkan uang Rp100 juta.

Setelah korban menyerahkan uang dan sampai pada waktu yang disepakati, korban tetap tidak lulus menjadi CPNS sehingga korban merasa dirugikan. Korban meminta uangnya dikembalikan, namun terdakwa hanya mengembalikan Rp30 juta.

Didepan majelis hakim yang dipimpin oleh Syaiful Azwir SH, JPU Mirian SH mendakwa bahwa Timoti karena telah melakukan tindak pidana terhadap korbannya dengan modus bisa meluluskan sebagai CPNS di Pemerintahan Provinsi Riau.

Akibat ulah terdakwa ini korbannya menderita kerugian Rp70 juta. Timoti dijerat dengan pasal 372 KHUP tentang penggelapan.(rul)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook