Pembayaran Klaim BP-Jamsostek Dumai Tahun 2022 Capai Rp178 Miliar

Dumai | Jumat, 31 Maret 2023 - 15:36 WIB

Pembayaran Klaim BP-Jamsostek Dumai Tahun 2022 Capai Rp178 Miliar
Logo BPJS Ketenagakerjaan (ISTIMEWA)

BAGIKAN



BACA JUGA


DUMAI (RIAUPOS.CO) -- Pembayaran klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Dumai dari Januari  hingga Desember 2022 mencapai Rp178.368 miliar.

"Tercatat ada sebanyak 13.405  kasus yang dibayarkan di tahun 2022," kata Kepala BP-Jamsostek Dumai Erwin Umaiyah, Jumat (1/4/2023).


Ia menjelaskan pembayaran klaim untuk empat  program BP-Jamsostek, yakni jaminan hari tua (JHT), jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), dan Jaminan pensiun (JP).

Rinciannya klaim JHT berjumlah 12.390 kasus dengan nilai Rp157.148.165.450, JKK sebanyak 345 kasus dengan nilai Rp5.427.769.470, JKM sebanyak 253 kasus dengan nilai Rp12.063.500.000, dan JP sebanyak 417 kasus dengan nilai Rp3.728.775.330.

"Klaim tersebut diterima oleh para pekerja baik dari sektor penerima upah (PU), bukan penerima upah (BPU), maupun sektor jasa konstruksi (Jakon)," katanya.

Ia menjelaskan bahwa menjadi peserta BP-Jamsostek diamanatkan dalam undang-undang, sehingga semua pemberi kerja wajib mendaftarkan tenaga kerja yang biasa disebut pekerja penerima upah (PU).

BP Jamsostek terus berkomitmen dan berupaya maksimal meningkatkan kualitas layanan termasuk layanan klaim yang mudah dan cepat. Layanan ini dapat diakses di mana saja dan kapan saja.

Erwin menjelaskan proses layanan klaim mudah dan cepat yang telah diterapkan BP-Jamsostek yakni melalui kanal Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) untuk program JHT yang diajukan melalui aplikasi JMO atau di web lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

"Kemudahan layanan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), Lapak Asik Online, dan onsite yang berbasis digital tanpa kontak fisik, menunjukkan bahwa BP-Jamsostek berupaya optimal memberikan pelayanan kepada para peserta. Dengan kemudahan ini kami mengimbau bagi peserta untuk tidak menggunakan jasa pihak ketiga atau calo untuk melakukan klaim," tutup Erwin.

Laporan: Henny Elyati (Dumai)
Editor: Rinaldi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook