DUMAI (RIAUPOS.CO) -- Sebelas unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk melakukan balapan liar diamankan tim gabungan, Sabtu (26/12) malam di depan pintu tol Dumai, Jalan Soekarno-Hatta.
Selain mengamankan aksi balapan liar, petugas gabungan juga memberikan penyuluhan kepada sejumlah remaja yang berkumpul untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan mencegah penyebaran Covid-19.
"Razia gabungan ini merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan guna memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan sasaran yaitu C3, pungli, balap liar dan tawuran remaja serta kejahatan lainnya," ujar Kapolres Dumai Andri Ananta Yhudistira melalui Kapolsek Bukit Kapur AKP Akira Ceria, Senin (28/12).
Ia menyebutkan pihaknya mendatangi sejumlah remaja yang berkumpul dan memberikan penyuluhan serta memeriksa semua identitas diri dan kendaraan mereka. "Terhadap remaja yang terjaring dalam razia kali ini diberikan pembinaan dan imbauan kamtibmas," sebutnya.
Ia juga mengimbau agar tidak ada masyarakat yang melakukan aksi balap liar. Ia juga membeberkan pasal-pasal hukuman yang bisa dikenakan kepada pelaku balap liar.
"Apabila masih ditemukan akan dilakukan penegakan hukum sesuai dengan Pasal 297 junto Pasal 115 huruf B UU LLAJ tentang mengemudikan kendaraan bermotor dengan berbalapan di jalan dapat dipidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta," urainya.
Selain itu ia juga mengimbau kepada masyarakat Dumai khususnya Kecamatan Bukit Kapur untuk menghindari kerumunan guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kota Dumai yang jumlahnya masih terus mengalami peningkatan.
"Kami berharap masyarakat melaporkan kepada pihaknya jika adanya potensi terjadinya tindak kejahatan sehingga kita dapat mencegah terjadinya kejahatan sedini mungkin dan menciptakan kamtibmas yang kondusifnya," tutupnya.(hsb)