WAKO PAISAL SURATI MALAYSIA

Pelabuhan Internasional Dumai Siap Beroperasi

Dumai | Sabtu, 09 April 2022 - 10:54 WIB

Pelabuhan Internasional Dumai Siap Beroperasi
Wali Kota Dumai H Paisal (dua kanan) saat meninjau finalisasi persiapan jelang dibukanya kembali Pelabuhan Internasional Dumai di Pelabuhan Pelindo, Dumai, Jumat (8/4/2022). (MX12/RPG)

Kelima, PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Keenam, menunjukkan hasil negatif RT-PCR dari negara Malaysia yang pengambilan sampelnya dilakukan dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Indonesia.


Ketujuh, operator kapal agar mempersyaratkan setiap penumpang yang akan boording naik kapal dengan dua poin, penumpang telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan dan penumpang menunjukkan hasil negatif RT-PCR dari negara Malaysia yang pengambilan sampelnya dilakukan dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Kedelapan, dalam hal PPLN yang pernah terkonfirmasi positif Covid-19 maksimal 30 hari sebelum keberangkatan dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan Covid-19, dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19 dan hasil negatif RT-PCR sebelum keberangkatan dan melampirkan surat keterangan dokter atau Covid-19 recovery certificate dari rumah sakit pemerintah negara keberangkatan atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan pada negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak aktif menularkan Covid-19.

Penumpang ini wajib melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR saat kedatangan dan selanjutnya mengikuti prosedur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kesembilan, bagi PPLN-WNA, harus melampirkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan. Kesepuluh, pada saat kedatangan, PPLN diwajibkan menjalani pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan Covid-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh dengan ketentuan sebagai berikut, dalam hal PPLN tidak memiliki gejala yang berkaitan dengan Covid-19 dan memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celcius, dapat mełanjutkan perjalanan, dalam hal PPLN terdeteksi memiliki gejala yang berkaitan dengan Covid-19 dan/atau memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat celcius, wajib menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR, dan biaya pemeriksaan ulang RT-PCR ditanggung secara mandiri.

Kesebelas, dalam hal PPLN dengan hasil negatif pada pemeriksaan ulang RT-PCR saat kedatangan maka diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan.

Keduabelas, dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan sebagaimana dimaksud dalam huruf 10.b menunjukkan hasil positif, maka dilakukan tindak lanjut dengan ketentuan sebagai berikut; apabila tanpa disertai gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan isolasi/perawatan di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan Dinas Kesehatan Kota Dumai atau isolasi/perawatan sesuai protap/ ketentuan penangan Covid-19.

Apabila disertai gejala sedang atau gejala berat, dan/atau dengan komorbid yang tidak terkontrol, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan Covid-19 sesuai protap/ketentuan penangan Covid-19, seluruh biaya penanganan Covid-19 dan evakuasi medis bagi WNA dibebankan secara mandiri, sedangkan bagi WNI ditanggung pemerintah

Ketigabelas, PPLN yang akan melakukan karantina terpusat dengan pembiayaan mandiri, wajib menunjukkan bukti konfimasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi karantina dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia.

Keempatbelas, PPLN- WNA yang membutuhkan karantina/isolasi, pemeriksaan laboratorium termasuk RT-PCR dan pelayanan kesehatan akan dibebankan dengan pembiayaan mandiri:(dibayar oleh yang bersangkutan atau asuransi pasien yang menjamin).

Kelimabelas, PPLN-WNI yang membutuhkan karantina/isolasi mandiri, pemeriksaan laboratorium termasuk RT-PCR dan pelayanan kesehatan akan dibebankan dengan pembiayaan mandiri dan khusus perawatan kesehatan Covid-19 di rumah sakit ditanggung oleh pemerintah.(mx12/rpg/egp)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook