DUMAI (RIAUPOS.CO) -- Aktivitas pertambangan mineral dan batu bara (Minerba) alias galian C ilegal di Kota Dumai menjadi perhatian kepolisian resort Dumai dan jajaran. Hal itu dibuktikan dengan diamankan tiga orang pelaku, Jumat (20/11) lalu di salah satu lokasi galian C di Jalan Arifin Ahmad Lintas Dumai-Pakning.
Ketiga pelaku tersebut berinisial BS (24) warga Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir selaku operator excavator, IS (40) warga Kecamatan Bukit Kapur selaku kernet excavator dan SP (25) warga Kecamatan Medang Kampai selaku pemilik lahan pertambangan minerba alias galian c ilegal.
Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudistira melalui Kapolsek Medang Kampai AKP Sahudi mengatakan, temuan itu berawal dari patroli petugas. "Temuan itu bermula dari saat patroli rutin. Saat itu, ditemukan galian C yang diduga dilakukan secara ilegal," ujarnya Ahad (22/11).
Polsek Medang Kampai berkoordinasi dengan satreskrim Polres Dumai Kanit Tipidter Polres Dumai untuk melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi.
"Dil okasi tersebut, ditemukan 3 pelaku yang sedang melakukan aktifitas pertambangan galian C secara ilegal menggunakan alat berat," sebutnya.
Dijelaskannya, ketiga pelaku tak dapat menunjukkan izin pertambangan tersebut. "Selain ketiga pelaku, juga turut diamankan barang bukti (BB) berupa satu unit excavator dan satu buku rekapan penjualan tanah," sebutnya
Dari pantauan anggota di lapangan, diduga ada 7 lokasi usaha pertambangan tanah uruk atau galian C yang dilakukan secara ilegal tersebut. Satu di antaranya diduga milik perusahaan. "Kami mengimbau kepada pemilik lahan yang ada di Kecamatan Medang Kampai untuk tidak melakukan kegiatan pertambangan selagi belum memiliki izin pertambangan dari dinas terkait," tutupnya.(hsb)