DUMAI (RIAUPOS.CO) - Satrekrim Polres Dumai mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian di Toko Jefindo Teknologi Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota, Jumat (13/1) lalu.
Kasus ini terungkap setelah pemilik toko sekaligus korban memeriksa rekaman CCTV dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
''Tersangka yang berhasil diamankan yakni AN (37) seorang teknisi toko Jefindo Teknologi yang merupakan warga Kelurahan Mundam, Kecamatan Medang Kampai,'' ujar Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, Selasa (17/1).
Pengungkapan bermula pada, Kamis (12/1) sekira pukul 13.30 WIB, pemilik toko Jefindo Teknologi Cabang Dumai menerima laporan dari karyawan toko bagian penjualan kekurangan stok barang berupa catridge printer di rak penyimpanan stok barang di lantai II.
Pada Jumat (13/1), pemilik toko bersama karyawan toko bagian penjualan melakukan pengecekan CCTV toko dan mendapati AN alias NF (37) mengambil catridge printer dan menyelipkannya di bagian pinggangnya.
Menemukan hal tersebut pemilik toko melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polres Dumai guna proses hukum lebih lanjut.
''Tersangka diamankan saat dirinya masuk kerja ke toko dan saat diinterogasi AN mengakui telah mengambil barang-barang milik Toko Jefindo Teknologi tanpa seizin pemilik toko,'' kata Aris.
Lebih lanjut dikatakan Kasat Reskrim, selama menjalankan aksi pencurian tersebut tersangka AN sudah mengambil 100 set catridge printer, 1 unit lampu flash kamera, 1 buah waistbag, 1 unit kamera DSLR merek Canon 600D dan 1 unit printer merek Canon G3020. Atas kejadian tersebut Toko Jefindo Teknologi mengalami kerugian mencapai Rp35 juta.
Dari pengembangan, petugas di lapangan mengamankan barang bukti 1 unit kamera flash merek Godox TT520II dan 1 buah waistbag merek Pushop hitam.(mx12/rpg)