Polres Dumai Dirikan Delapan Titik Penyekatan, Satu di Pintu Tol

Dumai | Kamis, 12 Agustus 2021 - 10:08 WIB

Polres Dumai Dirikan Delapan Titik Penyekatan, Satu di Pintu Tol
Petugas Satgas Covid-19 melakukan penyekatan ruas jalan di Kota Dumai seiring status PPKM Level 4, sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Penyekatan mulai diberlakukan, Rabu (11/8/2021). (MX12/RPG/RIAUPOS.CO)

DUMAI (RIAUPOS.CO) - Untuk menselaraskan dengan kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, yang ada di Kota Dumai, Polres Dumai membuat delapan titik penyekatan di jalan-jalan yang ada di Kota Dumai. Polres Dumai bersama tim Satgas  Kota Dumai melakukan penyekatan  di delapan titik jalan, dimulai pada  Selasa (10/8).

Delapan titik yang disekat tersebut, yakni Jalan Jendral Sudirman ada dua titik, Jalan Sultan Syarif Kasim ada dua titik , Jalan HR Soebrantas , Jalan Merdeka, Jalan Baru, serta pintu Tol Dumai- Pekanbaru.


Kapolres Dumai, AKBP M Kholid melalui Kasat Lantas AKP Akira Ceria  mengungkapkan, bahwa untuk menekan mobilitas masyarakat selama masa PPKM level 4, pihak Polres melakukan penyekatan penyekatan di jalan-jalan yang ada di Kota Dumai.

"Ada delapan titik penyekatan yang sudah mulai kami berlakukan, termasuk penyekatan di gerbang tol Dumai- Pekanbaru,  yang sudah berlangsung beberapa waktu lalu," katanya, Rabu (11/8).

Dirinya menjelaskan, penyekatan di perkotaan untuk mengurangi aktivitas masyarakat mengurangi kegiatan masyarakat dan melakukan pembatasan masyarakat di jalan raya, yang diharapkan dapat menurunkan angka Covid-19 di Kota Dumai.

AKP Ceria mengaku, untuk personil yang diturunkan di titik-titik penyekatan ada sekitar  50 personil, dan di back up oleh petugas dari TNI dan Dinas kesehatan.

Ia  mengimbau kepada masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan walaupun sedang berkendara.

Lebih lanjut dijelaskannya, penyekatan ini untuk pengaturan pembatasan mobilitas arus lalu lintas dan aktivitas masyarakat khususnya yang hendak menuju Kota Pekanbaru dan yang datang dari Pekanbaru ke Dumai guna menekan angka penularan maupun penyebaran Covid-19.

"Setiap pengendara yang keluar Kota Dumai, khususnya yang hendak menuju Kota Pekanbaru wajib melalui proses pengecekan ataupun pemeriksaan wajib memiliki sertifikat vaksin dan memiliki surat bebas Covid-19 hasil rapid test antigen. Apabila tidak dapat menunjukkan, para pengendara akan kami arahkan untuk  putar balik," sebutnya.

Sebelumnya, Kapolres Dumai AKBP M Kholid  menghimbau kepada para personil yang bertugas di titik titik penyekatan untuk tidak bersikap arogan, harus educated, namun tetap tegas.

"Kepada masyarakat kami minta harus bersedia untuk menunjukan surat-surat perjalanan sesuai dengan ketentuan, ini semua demi kebaikan kita semua, mari bersama patuhi aturan yang sudah dibuat,"  pungkasnya.(mx12/lim)

Laporan RPG, Dumai

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook