DUMAI (RIAUPOS.CO) - Wali Kota (Wako) Dumai Paisal menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 6 tanggal 10 Agustus tahun 2021 tentang Pedoman PPKM Level 4 bagi Pelaku Usaha dan kegiatan kemasyarakatan di Kota Dumai. Ada tiga sektor yang diketatkan dalam SE tersebut. Yakni sektor perdagangan dan pasar, sektor kegiatan makan/minum dan sektor jasa hiburan, wisata dan publik.
"Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar buah, bengkel, cuci kendaraan dan lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Memakai masker, mencuci tangan dan mengatur jarak dengan operasional maksimal pukul 23.00 WIB," tegas Paisal, Selasa (10/8).
Pembatasan juga berlaku untuk supermarket dan pasar swalayan yang menjual keperluan sehari-hari dibatasi jam operasional maksimal sampai pukul 23.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. Sementara untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
Wako menerangkan, sektor kegiatan makan dan minum tetap diizinkan dibuka hingga pukul 23.00 WIB dengan syarat tetap menerapkan protokol kesehatan. Namun rumah makan dan kafe skala lecil dapat melayani makan dengan kapasitas hanya 25 persen. Sedangkan rumah makan sedang dan besar hanya diperbolehkan menerima makanan dibungkus dan tidak diperbolehkan makan di tempat.
Kegiatan usaha tempat hiburan berupa gelanggang permainan atau permainan ketangkatan, karaoke, permainan anak dan biliar ditutup untuk sementara waktu. Begitu juga pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakat yang dapat menimbulkan keramaian ditutup sementara waktu.
"Kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan ditiadakan sementara waktu. Hanya diperbolehkan untuk prosesi pernikahan atau akad nikah dengan maksimal hanya 30 tamu. Tidak boleh mendirikan tenda dan tidak ada prasmanan. Kegiatan rapat, seminar, pertemuan tatap muka dan kegiatan sejenisnya tidak dilaksanakan untuk sementara waktu," jelasnya.
Wako juga melarang kegiatan dan perayaan HUT RI ke-76 baik di tingkat RT, kelurahan, dan kecamatan. Tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan pertandingan dan perayaan HUT RI yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan.
"Surat Edaran ini berlaku dari 10 Agustus hingga 23 Agustus 2021. Kegiatan lainnya yang belum diatur dalam Surat Edaran ini mengacu kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM level 4 Covid-19 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua," ulasnya.(sol/dof/mar/egp/mng/epp/ted)
Laporan: TIM RIAU POS (Pekanbaru)