DUMAI (RIAUPOS.CO) - Peredaran narkoba di Kota Dumai sangat mengkhawatirkan. Hampir setiap pengungkapan kasus narkoba masuknya barang haram tersebut dari Kota Dumai. Kali ini sinergitas antar instansi Bareskrim Polri, Bea Cukai (BC) Dumai dan Polres Dumai berhasil menggagalkan penyeludupan narkoba lebih kurang 14 kilogram.
Informasi yang dihimpun, ada tiga kurir yang diamankan, Senin (10/2) kemarin di Jalan Lepin Kecamatan Dumai Kota. Pengungkapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya berhasil diungkap Bareskrim Polri dan BC pada 4 Februari lalu dengan barang bukti 35 kilogram di Simpang Bangko Kabupaten Rohil.
"Tiga tersangka yang di amankan ini, berperan sebagai kurir, mereka masing-masing berinisial RT, RN, dan OR,'' ujar Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira didampingi Kepala BC Dumai Fuad Fauzi, Selasa (11/2) kemarin saat ekpose di Mapolres Dumai.
Dari ketiga tersangka mengamankan ada 14 paket besar dengan masing-masing paket lebih kurang satu kilogram. "Jadi berat kotornya 14 kilogram yang diduga narkoba jenis sabu-sabu," sebutnya.
Ia mengatakan, penangkapan tersebut merupakan operasi gabungan dan sinergitas antar instansi untuk menekan peredaran narkoba di Kota Dumai.
"Kami berharap nanti para pelaku ini di hukum secara maksimal sehingga seluruh masyarakat Indonesia khususnya masyarakat di Kota Dumai tidak menjadi korban dari peredaran narkoba yang masuk melalui wilayah Kota Dumai," sebutnya.
Selain itu, ia mengatakan, masyarakat memiliki peran penting dalam pembrantasan narkoba. "Apapun informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti, " tuturnya.
Disebutkannya, awalnya pihaknya menangkap dua pelaku RT dan RN, barang bukti tersebut akan diserahkan ke OR. "Dari hasil pemeriksaan sementara, mereka ini berperan sebagai kurir yang mengantar barang dan mengambil barang," sebutnya.
Kepolisian bersama-sama dengan pihak terkait masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. "Kami akan kembangkan lagi untuk menangkap jaringan lebih besar lagi," tutupnya.
Laporan: Hasanal Bulkiah
Editor: E Sulaiman