DUMAI (RIAUPOS.CO) - Bersama dengan pihak Kecamatan Bukit Kapur dan Kelurahan Bukit Kapur, dibantu Den Sub Dempom 1/3-1 Dumai, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Dumai membubarkan kegiatan live music menggunakan disk jockey (DJ) beserta sound system, Senin (9/1) malam sekira pukul 20.30 WIB.
Kegiatan yang menghadirkan dua orang DJ asal Kota Dumai ini dibubarkan karena pihak penyelenggara tidak memiliki izin keramaian. Dan juga meresahkan masyarakat Dumai khususnya yang berada di wilayah Kecamatan Bukit Kapur.
Kasatpol PP Kota Dumai Yudha Putra saat dikonfirmasi, Selasa (10/1) membenarkan pihaknya menurunkan anggota untuk menertibkan kegiatan live music tersebut.
''Kegiatan live music tersebut dibubarkan karena pihak penyelenggara yakni Okup Tigandu yang merayakan ulang tahun mereka kedua tidak memiliki izin keramaian dari instansi terkait,’’ ujar Yudha.
Dikatakan Kasat Pol PP Dumai, tindakan tegas tersebut diambil karena masyarakat sekitar merasa resah. Mereka juga sempat menyebarkan flyer (pamflet) kegiatan hingga ke permukiman masyarakat.
Pada razia ini, tim menemukan minuman beralkohol golongan A dengan berjumlah 93 botol dan minuman beralkohol (minol) golongan B sebanyak 5 botol.
''Dari hasil pemeriksaan tempat usaha Okup Tigandu telah memiliki izin restoran dan izin minol golongan A sehingga minuman mereka kita kembalikan. Sementara lima botol minol golongan B yang kami temukan diamankan di kantor Satpol PP karena mereka tidak memiliki izin,’’ terang Yhuda.
Lebih lanjut dikatakan, aktivitas live music yang menggunakan DJ dihentikan dan pengunjung dibubarkan. Sedang pemilik usaha diminta untuk datang ke Kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan serta dilakukan pembinaan.
''Ke depan kami meminta kepada pelaku usaha untuk tertib dalam menjalankan usahanya. Melengkapi berkas perizinan serta jangan menciptakan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat,'' imbau Yhuda.
Pemko, lanjutnya, juga membuka lebar pintu pengaduan dari masyarakat yang mengetahui dan merasa resah dengan pelaku usaha yang membandel dan melanggar peraturan daerah (Perda).
''Silakan lapor kepada kami dan insya Allah akan kami tindak lanjuti. Kalau memang dari kami Satpol PP masih terbatas dan tidak sanggup, kami akan meminta bantuan dari TNI dan Polri guna melakukan penertiban,’’ lanjutnya.
Sementara itu pemilik Okup Tigandi, Warmiti saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya belum mau memberikan keterangannya. Seperti diketahui Okup Tigandi berada di kawasan Rawa Panjang, yang dulu terkenal sebagai kawasan lokalisasi.(rpg)