Pelaku Pembunuh Pemilik Salon Ditangkap

Dumai | Selasa, 11 Januari 2022 - 09:27 WIB

Pelaku Pembunuh Pemilik Salon Ditangkap
Kapolres Dumai AKBP Muhammad Kholid memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan pemilik salon di Kota Dumai, Ahad (9/1/2022). Ekspos digelar di Mapolres Dumai, Senin (10/1/2022). (MX12/RPG.RIAUPOS.CO)

DUMAI (RIAUPOS.CO) - Tidak butuh lama dalam melakukan pengejaran, Tim Satreskrim Polres Dumai berhasil mengungkap pelaku pembunuhan pemilik salon, Joy Tombang Situmeang (62) warga Jalan Sidorejo, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan yang ditemukan tewas berlumuran darah di dalam kamar mandi nya, Ahad (9/1).

Pelaku diketahui berinisial SL (24), warga Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara. Pelaku diamankan saat berada di salah satu kamar hotel di Jalan Nangka, Kelurahan Tangerang Tengah, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, pukul 23.00 WIB.


Dalam penggerebekan di dalam kamar hotel tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp450 ribu, uang tunai 20 dolar singapura, uang tunai 48 dolar amerika, 1 Buah STNK atas nama Joy Tombang Situmeang (korban), 1 buah KTP Joy Tombang, 1 buah ATM Britama, 1 buah kartu BPJS, 1 buah SIM C, 3 buah jam milik korban, 2 unit hape Samsung dan dompet milik korban.

Kapolres Dumai AKBP Muhammad Kholid dalam pers realisenya membenarkan adanya penangkapan diduga tersangka pembunuhan Joy Tombang dengan inisial pelaku SL. "Tersangka sudah diamankan di Mapolres Dumai untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.

Diterangkan Kapolres, korban dan pelaku diduga pasangan sesama jenis yang baru dua hari berkenalan melalui aplikasi Walla.

Pelaku merupakan warga Pekanbaru dan setelah berkenalan, korban dan pelaku membuat janjian untuk bertemu di Kota Dumai. "Dengan menggunakan travel, pelaku menuju ke Kota Dumai dan bertemu dengan korban. Setelah bertemu di malam hari, pelaku diajak korban untuk bertamu ke rumahnya untuk makan malam,” kata Kapolres.

Selesai makan, korban mengajak pelaku untuk berhubungan badan. Saat itu korban juga meminta pelaku untuk mau melakukan hubungan anal dengan kondisi korban bertindak sebagai laki laki. Namun pelaku menolak ajakan korban," terang Kapolres.

Tidak terima terus diajak berhubungan anal oleh korban, pelaku yang melihat pisau di meja langsung mengambilnya dan menikam korban sebanyak 9 kali.

"Korban ditemukan di dalam kamar mandi karena saat ditikam korban memang langsung terjatuh di dalam kamar mandi, yang posisinya berada di kamar tidur korban," tambah Kapolres.

Setelah membunuh korban, pelaku kabur dengan membawa dompet, sepeda motor dan hape korban serta pisau yang digunakan pelaku untuk membunuh korban.

Pelaku yang juga merupakan warga Pekanbaru ini sempat singgah di kosan untuk menyimpan pisau dan menginap di hotel di Jalan Nangka untuk mengelabui petugas sebelum akhirnya diamankan polisi. "Pelaku akan kita jerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegas Kapolres.

Diberitakan sebelumnya, pemilik salon Joy Salon , Joy Tombang Situmeang (62) ditemukan tewas dengan 11 luka tusukan dan dua bekas luka robek di bagian tubuh korban, Ahad (9/1).(mx12/lim)

Laporan RPG, Dumai

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook