DUMAI (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kota Dumai dan BPJS Kesehatan Kota Dumai melaksanakan kegiatan sosialisasi Perwako Nomor 121 Tahun 2022 tentang optimalisasi penyelenggaraan program JKN di Hotel The Zuri Dumai, Selasa (9/5).
Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Dumai H Indra Gunawan didampingi Kepala BPJS Kesehatan Cabang Dumai Bernat Sibarani, hadir Kabag Hukum Setdako Dumai, camat se-Kota Dumai, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kepala Dinas Sosial, Kepala DPMTSP, BKPSDM, Ketua Serikat Pekerja Kota Dumai serta perwakilan dari PT Wilmar.
Sekda Dumai mengatakan, Pemerintah Kota Dumai memberikan apresiasi kepada BPJS Kesehatan Cabang Dumai atas terselenggaranya sosialisasi tentang program dan manfaat yang diluncurkan oleh BPJS Kesehatan dalam kaitannya dengan Perwako tersebut.
''Perlu kami sampaikan bahwa dengan terbitnya Perwako ini, merupakan bukti bahwa pemerintah bersungguh-sungguh memberikan layanan kesehatan terbaik bagi masyarakat,'' ungkap Sekda.
Sebelum ini, lanjut Sekda, telah ada perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kota Dumai yang ditindaklanjuti oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Dumai dengan BPJS Kesehatan Cabang Dumai tentang Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional bagi penduduk pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) yang didaftarkan oleh Pemerintah Kota Dumai dengan anggaran budget sharing iuran dengan Pemerintah Provinsi Riau.
''Untuk itulah melalui sosialisasi ini mari kita mantapkan program khidmat kesehatan yang telah dicanangkan Wali Kota Dumai, sehingga program JKN dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat,'' tutup Sekda.
Kepala BPJS Dumai, Bernat Sibarani mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota Dumai telah mendukung Inpres Nomor 1 Tahun 2022, tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN melalui Perwako Nomor 121 Tahun 2022. ''Pemko Dumai mengeluarkan Perwako tentang optimalisasi pelaksanaan program JKN, diharapkan seluruh masyarakat bisa aktif di program JKN,'' katanya.(mx12/rpg)