DUMAI (RIAUPOS.CO) -- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia yang melanggar peraturan. WNA yang diketahui bernama Alizal itu melakukan overstay satu tahun lebih. Padahal ia hanya menggunakan paspor biasa alias pelancong.
"Ya benar, tadi kami mendeportasi satu WNA asal Malaysia," ujar Plh Kantor Imigrasi Kelas II Dumai Riki Afrimon, Senin (9/3).
Ia mengatakan WNA tersebut selama ini tinggal bersama istri dan anak tirinya di salah satu rumah di Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan. "Awalnya berdasarkan laporan masyarakat, kemudian istri dan anak tiri WNA tersebut melaporkan hal itu ke Imigrasi," tuturnya.
Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II TPI itu menjelaskan, WNA asal Malaysia tersebut dideportasi ke negara asalnya melalui Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. "Senin (9/3) WNA tersebut dideportasi," jelasnya.
Ia mengatakan WNA asal Malaysia tersebut melanggar Pasal 78 Ayat 3 UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian, yakni pelanggaran batas overstay yang melebihi 60 hari.
"Hukuman untuk WNA tersebut tidak lagi membayar denda, melainkan dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi, bahkan diusulkan juga untuk cegah tangkal atau dilarang masuk ke Indonesia," tuturnya.(ade)
Ia mengatakan untuk paspor WNA tersebut masih aktif hingga September 2020 mendatang. "Kami imbau kepada WNA yang di Kota Dumai jangan melanggar aturan yang ada, kami akan bertindak tegas," tutupnya.(ade)
Laporan: HASANAL BULKIAH