Live Music di Bukit Kapur Dumai Dibubarkan Satpol PP, Ini Penyebabnya

Dumai | Selasa, 10 Januari 2023 - 15:45 WIB

Live Music di Bukit Kapur Dumai Dibubarkan Satpol PP, Ini Penyebabnya
Tim Gabungan Satpol PP, Den Sub Denpom 1/3-1 Dumai, Kelurahan Bukit Kapur Kecamatan Bukit Kapur, Dumai melakukan pemeriksaan dan membubarkan kegiatan live musik yang mereka laksanakan, Senin (9/1/2023) malam. (MX12/RPG/RIAUPOS.CO)

DUMAI (RIAUPOS.CO) - Bersama dengan pihak Kecamatan Bukit Kapur dan Kelurahan Bukit Kapur dibantu Den Sub Dempom 1/3-1 Dumai, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Dumai membubarkan kegiatan live music menggunakan Disk Jokey (DJ) beserta sound system, Senin (9/1/2023) malam sekira pukul 20.30 WIB.

Kegiatan yang menghadirkan dua orang DJ asal Kota Dumai ini dibubarkan karena pihak penyelenggara tidak memiliki izin keramaian dan meresahkan masyarakat Dumai khususnya yang berada di wilayah Kecamatan Bukit Kapur. 


Kasatpol PP Kota Dumai Yudha  Putra saat dikonfirmasi, Selasa (10/1/2023) membenarkan pihaknya ada menurunkan anggota untuk menertibkan kegiatan live music yang menghadirkan dia orang DJ tersebut. 

"Kegiatan live musik tersebut dibubarkan karena pihak penyelenggara yakni Okup Tigandu yang merayakan ulang tahun mereka kedua tidak memiliki izin keramaian dari instansi terkait," ujar Yudha. 

Dikatakan Kasat Pol PP Dumai, tindakan tegas tersebut diambil oleh pihaknya karena masyarakat sekitar merasa resah dengan kegiatan live music yang dilakukan oleh Okup Tigandu yang juga sempat menyebarkan flyer kegiatan hingga ke pemukiman masyarakat. 

Pada razia kali ini tim dilapangan melakukan pemeriksaan perizinan kepada pemilik usaha Okup Tigandu dan ditemukan minuman beralkohol golongan A dengan berjumlah 93 botol dan minuman beralkohol golongan B dengan kadar alkohol 5 botol.

"Dari hasil pemeriksaan perizinan tempat usaha Okup Tigandu telah memiliki izin restoran dan izin minol golongan A sehingga minuman mereka kita kembalikan, sementara lima botol miras golongan B yang kamin temukan kami sita dan diamankan di kantor Satpol PP karena mereka tidak memiliki izin mobil golongan B," terang Yhuda.

Lebih lanjut dikatakan Kasatpol PP untuk ativitas live music yang menggunakan Disk Jokey, dihentikan berikut membubarkan pengunjung yang berada di tempat hiburan Okup Tigandu tersebut, sementara pemilik usaha diminta untuk datang ke kantor Satpol pp untuk dimintai keterangan serta dilakukan pembinaan.

"Ke depan kami meminta kepada pelaku usaha untuk tertib dalam menjalankan usahanya, melengkapi berkas perizinan serta jangan menciptakan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat," imbau Yhuda. 

Pemko, lanjutnya membuka selebar-lebarnya pintu pengaduan dari masyarakat yang mengetahui dan merasa resah dengan pelaku usaha yang membandel dan melanggar peraturan daerah (Perda).

"Silahkan lapor kepada kami dan In Sha Allah akan kami tindak lanjuti. Kalau memang dari kami Satpol PP masih terbatas dan tidak sanggup kami akan meminta bantuan dari TNI dan Polri guna melakukan penertiban," pungkaanya.

Laporan: MX12/RPG

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook