Pelaku Curanmor Diringkus

Dumai | Jumat, 06 November 2020 - 12:50 WIB

DUMAI (RIAUPOS.CO) -- GH warga Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Dumai. Pria usia 32 tahun ini  diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor (curanmor).

Penangkapan GH ini, berdasarkan laporan dari korbannya, Ridel Markus warga Kelurahan Sukajadi. Ridel melaporkan, ia telah mengalami kerugian senilai Rp 24 juta usai kehilangan sepeda motor Yamaha Jupiter MX miliknya pada Kamis (22/10) lalu di Jalan Tapian Nauli, Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur.


Berdasarkan laporan tersebut, Tim  Opsnal melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku di Jalan Lintas Duri-Dumai.

"Tersangka GH berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai belum lama ini. Kini, tersangka bersama barang bukti 1 buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah maroon dengan nomor polisi (nopol) BM 3643 JD telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira didampingi Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Fajri S, Selasa (3/11).

Ia mengatakan, tersangka tidak sendirian saat beraksi. Melainkan bersama rekannya, MB (40) warga Jalan Lintas Duri, Kabupaten Bengkalis yang kini masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). "Tersangka GH (27) akan disangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun," terangnya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat, agar selalu berhati-hati saat memarkirkan kendaraan. "Pasang kunci ganda. Pasalnya pelaku kejahatan selalu mencari kesempatan saat beraksi," tutupnya.(hsb)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook