DUMAI (RIAUPOS.CO) -- Seorang pemuda berinisial WR (24) warga Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai. Ia diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi.
Bersama pelaku, petugas Satnarkoba Polres Dumai berhasil mengamankan barang bukti 30 butir jenis pil ekstasi.
"Pengungkapan kasus ini bermula sejak awal bulan November 2020 lalu. Sat Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat tentang pelaku yang diduga memiliki barang narkotika," ujar Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Yoyok, Kamis (3/12).
Ia mengatakan, atas informasi tersebut, dilakukan penyelidikan dan Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai melakukan pancingan terhadap pelaku. Dengan melakukan transaksi di Jalan Pattimura. "Setibanya di lokasi, pelaku menyerahkan 1 bungkus plastik obat bening berukuran sedang kepada anggota yang melakukan melakukan pancingan. Pelaku langsung kami amankan pada Sabtu (28/11) kemarin," ujarnya
Berhasil mengamankan WR, petugas melakukan penggeledahan terhadap bungkusan tersebut dan didapati 3 bungkus plastik obat bening kecil yang masing bungkusnya berisikan 10 butir diduga pil ekstasi berbentuk wajah orang bertopi berwarna orange muda.
"Dari hasil interogasi, pelaku WR berperan sebagai pengedar, pelaku dijerat dengan ancaman di atas lima tahun," tutupnya.(hsb)