DUMAI (RIAUPOS.CO) -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai sudah sejak beberapa bulan tidak mengeluarkan bukti lulus uji kendaraan (KIR). Dinas yang dipimpin oleh Asnar itu beralasan karena pengadaan kartu bukti lulus uji berkala elektornik (e-Blue) sesuai arahan Menteri Perhubungan, belum tersedia di Dumai.
"Akibat belum ada e-Blue, hingga akhir tahun 2020 Dishub Dumai, belum dapat menerbitkan kartu uji kendaraan atau KIR," ujar Kepala Dishub Kota Dumai, Asnar, Senin (2/11).
Solusinya, agar bisa tetap mendapatkan lulus uji KIR, dalam waktu dekat Dishub Kota Dumai akan menjalin kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Dishub Bengkalis, untuk penerbitan bukti KIR kendaraan Dumai."Jadi, saat ini bagi masyarakat yang ingin mendapat kartu KIR, dapat melakukan uji KIR di Kabupaten Bengkalis, Kabupaten/Kota lain di Riau yang dapat melayani uji KIR. Seperti di Kota Pekanbaru, Kabupaten Pelalawan, Kampar dan Kabupaten Rengat," terangnya.
Penggunaan e-Blue merupakan kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan, dengan e-Blue, data uji kendaraan disimpan dalam bentuk data digital yang dapat diakses menggunakan alat khusus. "Bukti lulus uji elektronik tersebut resmi diluncurkan oleh Menteri Perhubungan menggantikan bukti lulus uji KIR yang dulunya berbentuk buku. E-Blue akan menyimpan seluruh data pengujian berkala dalam format digital," terangnya.
Sebelumnya, pihaknya telah menganggarkannya dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Perubahan 2020 sebesar Rp 350 juta. Namun, karena pemangkasan anggaran, makanya dialihkan di APBD Perubahan iniAsnar.(hsb)