Polisi Tangkap Pencuri Kabel Telkom

Dumai | Rabu, 03 Agustus 2022 - 10:46 WIB

Polisi Tangkap Pencuri Kabel Telkom
Tiga tersangka spesialis pencuri kabel milik PT Telkom dan seorang penadah digiring ke sel Mapolres Dumai guna proses hukum lebih lanjut, Selasa (2/8/2022). (MX12/RPG)

BAGIKAN



BACA JUGA


DUMAI (RIAUPOS.CO) - Tim King Hunter, Satreskrim Polres Dumai meringkus tiga orang tersangka spesialis pencuri kabel tembaga milik PT Telkom Riau Daratan dan seorang penadah kabel hasil curian.

Ketiga tersangka yakni RSS (37) warga Kampung Durian, Kecamatan Labuhan Batu Selatan, Kota Pinang, IZ (52) warga Jalan Muslim, Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur dan MU (50) warga Jalan Sudirman, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur serta seorang penadah berinisial LS (47) diamankan terpisah, Senin (1/8) dini hari.


Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi didampingi Kanit Pidum Ipda Hendra Gaol, Selasa (2/8) membenarkan adanya penangkapan keempat tersangka pencuri dan penadah kabel Telkom tersebut.

"Tiga tersangka yakni RSS, IZ dan MU diamankan saat sedang beraksi mengambil kabel tembaga bawah tanah milik PT Telkom yang berada di Jalan Dock Yard, Kelurahan  Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat, tepatnya di gardu kontrol saluran Telkom rumah milik PT Telkom Witel Riau Daratan, Senin (1/8) sekitar pukul 02.00 WIB," kata Ipda Hendra.

Dikatakan Hendra,ditangkapnyaketiga pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat, yang menyebutkan ada tiga orang sedang menggali dan mengambil kabel tembaga bawah tanah di gardu saluran telepon rumah milik PT Telkom di tempat kejadian perkara.

"Ketika mereka sedang mengambil paksa kabel tersebut, Tim King Hunter Satreskrim Polres Dumai mendatangi lokasi dan mengamankan ketiga pelaku yang tidak dapat berbuat banyak dan hanya pasrah ketika diamankan petugas karena aksi pencurian mereka ketahuan," terangnya.

Dalam aksinya mengambil kabel milik PT Telkom yang ditanam di bawah tanah, para tersangka menggunakan parang, alat gali tanah dan katrol untuk memudahkan pelaku mengangkat kabel dari bawah ke permukaan untuk dipotong dan diambil.

Di mana pelaku terlebih dahulu menggali tanah sampai menemukan kabel dan sisi kabel. Menemukan kabel yang diincar pelaku dengan menggunakan katrol tangan lantas mengangkat paksa kabel tersebut ke permukaan dan memotong kabel dengan menggunakan gunting dan parang.

"Dari pengakuan para tersangka, sebelumnya mereka sudah dua kali melakukan pencurian kabel milik Telkom ini dan barang hasil pencurian tersebut mereka jual dengan harga Rp4,175 juta dan secara keseluruhan mereka sudah tiga kali melakukan pencurian tersebut sebelum akhirnya kita amankan," terang Ipda Hendra.

Untuk dua kali aksi pencurian yang dilakukan  oleh tersangka berlangsung pada Kamis (28/7) lalu dan berhasil menggondol 10 meter kabel tembaga milik PT Telkom dan dijual kepada tersangka LS dengan harga Rp4,175 juta yang diakui tersangka uangnya dibagi tiga guna kebutuhan  ekonomi mereka masing-masing.

"Untuk tersangka RSS, IZ dan MU akan kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sementara tersangka LS  selaku penadah barang curian akan kita jerat dengan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkas Ipda Hendra.(mx12/rpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook