DUMAI (RIAUPOS.CO ) - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Dumai, Maini Asna SKM MSi menyayangkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1-A tertanggal 17 Februari 2022, di mana Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai telah memvonis bebas terdakwa M, dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.
"Kami terus berusaha keras bagaimana terdakwa ini bisa mendekam di penjara, karena jelas terdakwa ini bertindak melakukan tindak kejahatan seksual dibawah umur tersebut," tukas Maini Asna, Selasa (1/3).
Maini Asna menjelaskan, berbagai upaya sedang ditempuh pihaknya, seperti sudah menyurati UPT PPA Pekanbaru, menyurati dan segera mendatangi advokat di Pekanbaru dalam rangka upaya kasasi. Kemudian selanjutnya, akan mengajukan masalah tersebut ke Kementerian PPPA RI di Jakarta.
"Sejauh ini Dinas PPPA terus melakukan pendampingan terhadap korban, yaitu ketiga anak dan ibunya juga kita terus tingkatkan komunikasi. Pendampingan di antaranya konseling supaya tidak terjadi trauma mendalam pada diri korban apalagi mereka anak-anak di bawah umur. Alhamdulillah, kita ada psikolog anak, ya jadi akan terus memberikan motivasi serta semangat terhadap korban supaya tetap kuat dan sehat," ujarnya.
Lebih jauh, kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Dumai, berkaca dari permasalahan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur ini, dirinya mengimbau dan mengajak masyarakat lebih peduli terhadap lingkungan sekitar, terutama mengawasi perkembangan anak-anak dalam keseharian mereka.
"Ya, apabila dirasa ada kejanggalan atau sesuatu yang dikira tak pantas walaupun itu orang tua kandung atau siapa saja keterkaitan dalam keluarga supaya segera bertindak. Karena harus diingat bahwa kejahatan seksual terhadap anak-anak ini bisa terjadi kapan saja, di mana saja dan oleh siapa saja di sekitar kita, tak menutup kemungkinan itu dilakukan oleh orang tua kandung sendiri. Marilah bersama kita menjaga anak-anak kita demi masa depan mereka," beber Maini Asna.(rpg)