DUMAI (RIAUPOS.CO) - Wali Kota Dumai H Paisal melakukan inspeksi mendadak (sidak) di tiga perusahaan pengepul cangkang sawit yang beroperasi di Jalan Soekarno Hatta, Kota Dumai, Rabu (31/8). Sidak tersebut dilakukan menyusul banyaknya laporan masyarakat terkait cangkang sawit yang berserakan di Jalan Soekarno Hatta dan Jalan Putri Tujuh, Kota Dumai.
Cangkang sawit yang berserakan dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan, khususnya pengendara kendaraan bermotor roda dua. Selain itu merusak keindahan kota.
Menindaklanjuti hal tersebut, Wali Kota Dumai didampingi Dandim 0320 Dumai Letkol Arh Hermansyah Tarigan, Plt Kadishub Said Effendi, Kepala Satpol PP Dumai, Yudha Pratama, Kepala DLH Dumai Hj Dameria melakukan inspeksi mendadak (sidak) di tiga perusahaan pengepul cangkang di sepanjang Jalan Soekarno Hatta.
Tiga perusahaan cangkang yang disidak di antaranya PT JPJ, PT NED dan PT Ko. Dalam sidak wako bertemu langsung dengan masing-masing pengelola cangkang sambil mengingatkan agar tidak ada lagi cangkang berserakan di sepanjang jalan.
Wako juga meminta pada pengusaha angkutan cangkang agar memberi alas pada bak mobilnya dan menutup lubang yang ada agar cangkang tidak berceceran di sepanjang jalan.
Dalam sidak tersebut, di salah satu perusahaan cangkang, Wako tampak memeriksa satu truk pengangkut cangkang yang dinilai melebihi kapasitas bak.
Melihat itu, Wako meminta sopir untuk membuka terpal mobil dan mendapati muatan cangkang melebihi kapasitas. Lalu, Wako meminta sopir untuk merapikan muatan dan menutup bak mobil truk dengan terpal agar cangkang tidak berserakan di jalan.
Kepada Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai Wako meminta, agar menindak tegas perusahaan yang memuat cangkang melebihi tonase. "Nanti tolong ditindak tegas, perusahaan yang mengangkut cangkang melebihi tonase," tegasnya.
Kemarin, semua perusahaan cangkang sudah disurati. Mulai September 2022 kita tidak mau lagi melihat cangkang berserakan di jalan.
"Setelah disurati, apabila ada angkutan cangkang yang melebihi tonase sehingga mengakibatkan cangkang berserakan di jalan, maka mobil truk akan langsung kita tahan dan meminta mereka membongkar kelebihan muatannya lalu meratakan cangkang sesuai ketinggian bak," tegas Wako.
Wako juga meminta semua truk yang mengangkut cangkang diberi nama perusahaan. Tujuannya agar tahu perusahaan mana yang tidak tertib aturan.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai Said Effendi menambahkan seluruh pengusaha cangkang sudah disurati.
"Dan terhitung tanggal 5 September 2022 tidak dibenarkan lagi angkutan cangkang melebihi kapasitas. Jika ada yang melanggar, kita langsung menindak tegas," kata Said.
Dishub juga akan menurunkan tim, melibatkan Satpol PP, DLH, TNI/Polri untuk melakukan pengawasan. Tim Dishub juga akan standby di dua tempat cek poin, yaitu di terminal barang dan di simpang perwira. "Kami berharap, semua perusahaan cangkang di Dumai mengikuti aturan yang telah dibuat, jangan sampai ada lagi cangkang berserakan di jalan," pungkasnya.(mx12/rpg)