Tantangan Pemerintah Dalam Merealisasikan Pembangunan Infrastruktur di Indonesia

Citizen Jurnalis | Senin, 25 Maret 2019 - 15:07 WIB

Tantangan Pemerintah Dalam Merealisasikan Pembangunan Infrastruktur di Indonesia

DEWASA ini kita kerap kali melihat beberapa pemberitaan di media massa mengenai Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pembangunan infrastruktur yang memadai di berbagai daerah dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dan menunjang perekonomian daerah tersebut.
 
Seperti kita ketahui, Infrastruktur merupakan salah satu aspek penting dalam mempercepat proses pembangunan nasional dan juga memiliki peran penting sebagai

penggerak pertumbuhan roda ekonomi. Apabila pergerakan ekonomi di Indonesia tumbuh menuju ke arah yang lebih baik, maka akan menjadi daya tarik bagi Investor asing untuk melakukan ekspansi di bidang ekonomi dengan cara menanamkan Investasi di Indonesia.

Pembangunan infrastruktur yang dilakukan oleh Pemerintah memiliki hubungan yang timbal balik dengan ilmu ekonomi makro serta erat kaitannya terhadap kelangsungan hidup masyarakat. Tujuan dari pembangunan infrastruktur itu sendiri yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mewujudkan tersedianya pelayanan publik yang lebih baik.

Apabila keadaan infrastruktur pada suatu negara masih kurang memadai, berarti perekonomian di negara tersebut masih berjalan dengan cara yang kurang efisien. Ini akan berpengaruh terhadap daya tarik Investor, khususnya Investor asing untuk berinvestasi di Indonesia karena para Investor akan merasa khawatir untuk berinvestasi di sebuah negara yang Infrastrukturnya dirasa belum memadai. Infrastrutur yang kurang memadai juga dapat menyebabkan terjadinya ketidakadilan sosial di masyarakat seperti biaya logistik sembako yang tinggi, sulitnya masyarakat mendapatkan fasilitas kesehatan, sulitnya akses anak-anak untuk pergi ke sekolah karena jarak sekolah yang jauh dan lain-lain.

Kurangnya kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana yang ada merupakan cerminan dari lambatnya proses pembangunan infrastruktur yang telah direncanakan oleh Pemerintah, sehingga berdampak terhadap lajunya pertumbuhan perekonomian di Indonesia. Dalam Global Competitiveness Report 2017-2018, yang dirilis oleh lembaga World Economic Forum (WEF), Indonesia berada pada peringkat ke-45 dari 140 negaradalam Indeks Daya Saing Global akan tetapi Indonesia berada pada peringkat ke-71 (skor 67) dalam hal pembangunan infrastruktur.

Pemerintah sadar betul untuk melakukan perbaikan infrastruktur yang sudah ada menjadi lebih baik guna mendukung kesejahteraan masyarakat dan laju pertumbuhan perekonomian, seperti yang kita ketahui terdapat beberapa skema yang digunakan Pemerintah dalam melakukan pengadaan lelang proyek pembangunan infrastruktur, yaitu pengadaaan konvensional. penugasan BUMN aau BUMD dan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Dalam pelaksanaannya Pemerintah acap kali menemui kendala dalam hal pelaksanaan pembangunan infrastruktur salah satunya adalah keterbatasan pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sementara kebutuhan infrastruktur di Indonesia masih tinggi yang menyebabkan beberapa proyek pembangunan infrastruktur yang telah direncanakan terpaksa ditunda bahkan sampai tidak jadi dilaksanakan.

Menurut Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) target pembangunan infrastruktur yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional tahun 2015 � 2019, anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp5.452 Triliun, sementara itu Pemerintah hanya mampu menyediakan anggaran sebesar Rp1.131 Triliun. Dengan demikian, terdapat selisih pendanaan (financial gap) yang harus dipenuhi sebesar Rp 4.321 Triliun.

Untuk mengatasi financial gap tersebut, Pemerintah dituntut untuk menggunakan beberapa alternatif pendanaan dalam hal penyediaan infrastruktur, salah satunya menggunakan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) atau lebih dikenal dengan Public Private Partnership (PPP).

Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) atau lebih dikenal dengan Public Private Partnership (PPP) adalah kerja sama jangka panjang antara Pemerintah dan Badan Usaha dalam hal penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu kepada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/BUMN/BUMD, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko antara para pihak.

Tujuan dari menggunakan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) yaitu mencukupi kebutuhan pendanaan secara berkelanjutan dalam penyediaan infrastruktur melalui pengerahan dana swasta, Mewujudkan penyediaan Infrastruktur yang berkualitas, efektif, efisien, tepat sasaran dan tepat waktu serta menciptakan iklim investasi yang mendorong keikutsertaan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur. Kemudian mendorong digunakannya pengguna membayar pelayanan yang diterima, ata dalam hal tertentu mempertimbangkan kemampuan membayar pengguna memberikan kepastian pengembalian investasi Badan Usaha dalam penyediaan Infrastruktur melalui mekanisme pembayaran secara berkala oleh pemerintah kepada Badan Usaha.

Melaksanakan pembangunan infrastruktur dengan menggunakan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) tidak lah semudah seperti yang dibayangkan, terdapat beberapa kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Salah satunya yaitu kurangnya kapasitas dan kapabilitas baik dari pihak Swasta maupun Pemerintah dalam memahami pelaksanaan skema KPBU.

Diharapkan baik Pemerintah maupun pihak Swasta harus sama-sama memahami pelaksanaan skema KPBU dengan baik dan benar serta harus saling bahu-membahu merealisasikan proyek pembangunan infrastruktur seperti apa yang diharapkan oleh masyarakat Indonesia sehingga tujuan dari pembangunan infrastruktur itu sendiri dapat tercapai.

 

Alhady Gunawan Harahap

Mahasiswa PKN STAN

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook