JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Gubernur (nonaktif) Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah sebagai tersangka dini hari kemarin (28/2). Penetapan itu sekaligus membongkar indikasi relasi korupsi yang kuat antara Nurdin dan Agung Sucipto alias Anggu, bos kontraktor PT Agung Perdana Bulukumba (APB).
Nurdin ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dengan Sekretaris Dinas (Sekdis) Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemprov Sulsel Edy Rahmat. Keduanya disangka menerima suap dari Anggu. KPK telah menetapkan kontraktor asal Bulukumba, Sulsel, tersebut sebagai pemberi suap.
Ketiganya ditahan pasca ditetapkan sebagai tersangka.
Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers mengungkapkan, Nurdin dan Agung saling mengenal sejak lama. Bahkan, berdasar informasi yang dihimpun Jawa Pos, hubungan pertemanan keduanya terjalin sejak Nurdin menjabat bupati Bantaeng, Sulsel. Hubungan itu berlanjut hingga Nurdin menjadi gubernur sejak 2018.
Firli menjelaskan, perusahaan Agung diketahui mengerjakan beberapa proyek di Sulsel. Antara lain, proyek peningkatan jalan ruas Palampang–Munte–Bontolempangan di Sinjai/Bulukumba senilai Rp 28,9 miliar yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) penugasan tahun anggaran 2019. Pada 2020 proyek yang sama senilai Rp 15,7 miliar juga dikerjakan perusahaan Agung.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengatakan, pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada Nurdin yang diusung PDIP saat pilkada. Menurut Hasto, pihaknya terus mengikuti perkembangan proses hukum terhadap Nurdin, termasuk menunggu keterangan resmi dari KPK.
Dia mengatakan, Nurdin adalah orang baik, sosok yang dekat dengan petani. Sosok yang mendalami ilmu-ilmu pertanian dan betul-betul mendedikasikan diri bagi kepentingan masyarakat. ”Sehingga kami sangat kaget atas kejadian tersebut,” kata Hasto di sela-sela acara Gowes Bareng PDI Perjuangan di kawasan Monas, Jakarta, kemarin.
Menurut Hasto, partai politik, termasuk PDIP, memang tidak boleh mengintervensi hukum. Namun, pihaknya tentu saja akan melakukan berbagai hal yang terkait dengan advokasi.
Pada prinsipnya, lanjut dia, melihat kepemimpinan Nurdin dan masukan dari jajaran DPD PDIP Sulsel, bantuan hukum kepada Nurdin tetap diberikan. ”Tapi, kami masih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait hal tersebut,” terangnya.
Mengenai masa jabatan gubernur yang masih sekitar tiga tahun, Hasto mengatakan bahwa pihaknya sama sekali tak berpikir ke arah sana. Sampai saat ini, lanjut Hasto, partainya belum bisa lepas dari rasa syok akibat penangkapan Nurdin. Rekam jejak Nurdin yang sangat baik membuat pihaknya seakan belum percaya dengan apa yang sedang terjadi. ”Apakah ini ada faktor X yang kami belum ketahui, kami masih menunggu penjelasan lebih lanjut dar
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman