LEBAM DI SEKUJUR TUBUH HINGGA AKHIRNYA TEWAS

Balita Dijambak, Disulut Api Rokok dan Dicabai

Bengkalis | Jumat, 30 April 2021 - 15:34 WIB

Balita Dijambak, Disulut Api Rokok dan Dicabai
Rudi Hartono alias Agi bersama Yeni alias Acui saat konfrensi pers di Polres Bengkalis, Jumat (30/4/2021). (ERWAN SANI/RIAUPOS.CO)

BAGIKAN



BACA JUGA


BENGKALIS (RIAUPOS.CO) -- Penganiayaan yang dilakukan Rudi Hartono alias Agi (32), warga Jalan Antara Bengkalis terhadap CM (2) yang merupakan anak dari selingkuhannya, Yeni alias Acui (34) warga Tebing Tinggi, Sumutera Utara, benar-benar biadab. Pelaku menyiksa dengan menjambak dan menghempas tubuh korban.

Tidak cukup menjambak, pelaku Rudi juga menyulut tubuh CM beberapa kali menggunakan api rokok dan memberikan korban cabai saat bertingkah rewel.


Hal ini diungkap Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi, Jumat (30/4/2021) di Polres Bengkalis. Menurut Kasat Reskrim, akibat kekerasan atau penganiayaan dilakukan pelaku, korban mengalami lebam dan luka di sekujur tubuh.

Diterangkan Meki, kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur ini terungkap setelah pelaku dan ibu kandung korban merujuk korban ke RSUD Bengkalis, Ahad (25/4/2021) pukul 03.45 WIB.

"Keduanya mengantarkan korban ke IGD RSUD Bengkalis, karena keluhan sesak nafas. Setelah dilakukan pengecekan fisik oleh dokter piket IGD RSUD terhadap korban, terdapat beberapa kejanggalan pada tubuh pasien. Kemudian dokter menanyakan apa yang terjadi pada tubuh pasien, kok banyak luka lebam. Rudi menjawab bahwasanya korban terjatuh didalam rumah," ungkap Kasat menjelaskan.

Disebut Kasat Reskrim, dokter RSUD yang menangani korban tampak tidak puas dengan alasan diberikan Rudi dan kembali melontarkan pertanyaan. Namun Rudi terkesan emosi.

"Dokter spesialis anak menanyakan kepada orang tua korban tersebut kenapa di kedua sisi leher juga memar, dan masih dijawab Rudi "Ibu jangan menuduh saya mencederai anak ini," imbuhnya seperti diceritakan Kasat.

Sempat ditangani pihak RSUD Bengkalis, Ahad siang sekitar pukul 12.20 WIB korban Bunga menghembuskan nafas terakhir. Namun, karena melihat kejanggalan pada korban akhirnya pihak RSUD Bengkalis berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak.

"Selanjutnya Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak melihat korban di RSUD Bengkalis dan membuat laporan polisi ke Polres Bengkalis guna diusut lebih lanjut. Jadi yang melaporkan ini pihak RSUD bukan ayah korban. Ayah korban memang membuat laporan di Tebing Tinggi namun laporan kehilangan Yeni dan anaknya," kata AKP Meki didampingi Kaurbinops Iptu Rudi Irwanto dan Kanit PPA Bripka Mawanto.

Berhalusinasi Ada Roh

Penganiayaan terhadap Bunga sudah berlangsung lama. Diketahui Yeni dan korban tinggal satu atap dengan pelaku Rudi Hartono sudah hampir dua bulan.

Yeni dan Rudi bukanlah pasangan yang sah menikah. Keduanya berkenalan lewat media sosial yang akhirnya membawa Yeni kabur dari Tebing Tinggi, Sumut ke Bengkalis menemui Rudi Hartono.

Kanit PPA Bripka Mawanto mengatakan, pelaku Rudi melakukan kekerasan terhadap korban dengan menjambak dan mengangkat tubuh korban setinggi lehernya dan kemudian dilepas. Hal itu dilakukan sebanyak dua kali.

"Kemungkinan dengan jambak ini membuat ada lebam di sekitar wajah korban. Pelaku ini setiap mengkonsumsi miras melihat seperti ada roh jahat di korban, dan perbuatan itu dilakukan untuk mengusir roh jahat. Ibu kandungnya membiarkan," sebut Mawanto.

Selama konferensi pers berlangsung, kedua tersangka yang dihadirkan oleh Sat Reskrim Polres Bengkalis tidak terlihat ada penyesalan. Keduanya hanya tertunduk lesu.

Kepada wartawan, ibu kandung korban mengaku sudah berusaha melarang Rudi melakukan kekerasan terhadap anaknya. Namun, Rudi berkeras karena ada roh jahat di tubuh korban. Dan Yeni membiarkannya saja.

Kedua pelaku terancam hukuman berat karena melakukan kekerasan terhadap anak hingga meninggal dunia. Penyidik Sat Reskrim menerapkan pasal 80 ayat (3) dan (4), jo pasal 76 C Undang Undang RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang. Ancaman pidana 20 tahun kurungan penjara.

Laporan: Erwan Sani Bengkalis
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook