BENGKALIS (RIAUPOS.CO) -- Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial (bansos) atau dana hibah Kabupaten Bengkalis tahun anggaran (TA) 2012 silam, seret mantan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, Yudi Veryantoro (YV) sudah dinyatakan lengkap dan kejaksaan untuk segera disidangkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Nanik Kushartanti SH MH melalui Kasi Pidsus Agung Irawan SH MH ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa siang tadi tersangka atas nama YV resmi dilimpahkan dan langsung ditahan dan akan segera menjalani proses sidang ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor di Pekanbaru.
"Tersangka YV diduga turut melakukan tindak pidana korupsi berupa turut serta merugikan keuangan negara, penyalahgunaan wewenang kegiatan belanja hibah di lingkungan Setda Bengkalis bersumber pada APBD 2012 silam," ungkap Agung, Kamis (28/11) petang.
YV diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan dan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dengan begitu Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali menetapkan mantan anggota DPRD Bengkalis 2009-2014, sebagai tersangka atas dugaan korupsi penyimpangan dana hibah bansos Kabupaten Bengkalis 2012 silam.
Perkara dugaan korupsi dana Bansos 2012 silam tersebut terungkap, setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melakukan penyelidikan. Dan ditemukan kerugian negara sekitar sebesar Rp31.357.740.000 dari ribuan proposal dana hibah mencapai Rp272 miliar ini.
Dari perkara ini, delapan orang telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor dan kini telah menjalani hukuman, diantaranya mantan Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah, mantan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, yakni Purboyo, Rismayeni dan Muhammad Tarmizi.(esi)