HUKUM

DPO Kasus Narkoba, Warga Kuala Alam Dibekuk Polisi

Bengkalis | Selasa, 29 Agustus 2023 - 13:20 WIB

DPO Kasus Narkoba, Warga Kuala Alam Dibekuk Polisi
Barang bukti yang berhasil diamankan kepolisian dari pelaku. (POLRES BENGKALIS UNTUK RIAUPOS.CO)

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) Satres Narkoa Polres Bengkalis, warga Desa Kuala Alam, Kecamatan Bengkalis berinisial SM (39) berhasil dibekuk Satres Narkoba Polres Bengkalis, Kamis (24/8/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.

Tersangka dibekuk polisi saat berada Kantor Imigrasi Bengkalis Jalan Ahmad Yani Kecamatan Bengkalis. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti 
1 unit Handphone Merk Oppo ,1 buah  KTP SM dan juga 1 sepeda motor merk Yamaha Rx-King warna hitam.


Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasatres Narkoba AKP Tony Armando, Selasa (29/8/2023) menyampaikan, kronologisnya berawal dari keterangan tersangka DM yang sebelumnya sudah diamankan, bahwa narkotika jenis sabu yang dikuasainya diperolah dari SM.

Atas keterangan DM  tersebut Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bengkalis melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan SM. Pada Kamis (24/8/2023) sekitar pukul 14.00 WIB Tim Opsnal berhasil mendeteksi keberadaan SM di Kantor Imigrasi Bengkalis.

" Ya, saat itu tersangka akan  membuat pasport dan tim berhasil mengamankannya. Kemudian team melakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti tersebut di atas," ujarnya.

Dari hasil introgasi terhadap SM, tersangka mengakui, mendapatkan barang Narkoba jenis sabu tersebut dari Sy (dalam penyelidikan). Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Sedangkan dari hasil tes urine tersangka positive mengandung metamphetamine. Tersangka dikebakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Toni.


Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook