Polres Bengkalis Amankan 43 Warga Bangladesh

Bengkalis | Rabu, 28 September 2022 - 14:14 WIB

Polres Bengkalis Amankan 43 Warga Bangladesh
Sebanyak 43 warga Bangladesh yang akan diseludupkan ke Malaysia diamankan di Polsek Bukit Batu, Selasa (27/9/2022). (RPG)

BENGKALIS (RIAUPOS.CO)  – Jajaran keamanan Polres Bengkalis berhasil menggagalkan keberangkatan secara  ilegal, terhadap 43 warga negara Bangladesh ke Malaysia di perairan Desa Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis, Selasa (27/9/2022).

Selain warga negara Bangladesh, polisi juga mengamankan sebanyak 10 orang pekerja migran Indonesia (PMI) dalam rombongan tersebut. Kapolres Bengkalis  AKBP Indra Wijatmiko  melalui Kasat Reskrim AKP M Reza SIK MH, Rabu (27/9/2022), mengatakan kronologis kejadian berawal ketika pada Senin (26/9/2022) sekitar pukul 21.00 WIB anggota Unit Reskrim Polsek Bukit Batu mendapatkan informasi tentang adanya WNA Bangladesh sebanyak 43 orang dan PMI sebanyak 10 orang yang ingin berangkat ke Malaysia melalui perairan laut Desa Tanjung Leban.


Mendapat informasi tersebut anggota Polsek Bukit Batu yang dipimpin oleh Ipda Harpen Surya Darma dan tim langsung mendatangi TKP dan menemukan rombongan imigran gelap tersebut. 

Kemudian pada Selasa (27/9/2022 sekitar pukul 08.50 WIB anggota Polsek Bukit Batu menemukan WNA Bangladesh dan PMI tersebut di pesisir pantai Desa Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis.

"Kami juga  sudah melakukan interogasi terhadap WNA Bangladesh dan PMI tersebut dan  menyampaikan bahwa yang menampung mereka di Desa Tanjung Leban tersebut adalah pelaku berinsial ED (22),” ujarnya.

Kasat Reskrim mengatakan, anggota Polsek Bukit Batu mengamankan yang diduga pelaku  ED di rumahnya yang berada di Pelintung Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai.  Selanjutnya yang diduga pelaku diamankan di Polsek Bukit Batu yang selanjutnya perkara ditangani oleh Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bengkalis untuk proses pengusutan lebih lanjut

Adapun kesepuluh PMI yang ikut diamankan tersebut masing-masing berinisial Ju (24) asal Aceh, Md (29) asal Aceh, Ar (35) asal Aceh,  Ma (20) asal Aceh, Mr (24) asal Aceh, Zu (20) asal aceh, He (25) asal aceh, Mu (23) asal Aceh, Yw (26) asal sumbawa dan terakhir Sj (50) asal Sumut.

"Kami juga mengamankan dua unit Hp dan 43 foto copy paspor WNA. Pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1), (2) UU Negara RI No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/ atau pasal 120 ayat (1) UU Negara RI no. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujarnya.

 

Laporan Abu Kasim (Bengkalis)

Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook