BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Hakim Pengadilan Negeri Kelas II Bengkalis vonis hukuman mati untuk terdakwa Nasrudin alias Nantan (39).
Nasrudin alias Nantan warga Jangkang ini secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemuafakatan jahat sebagai kurir Narkoba sabu-sabu seberat 42 kilogram (Kg) lebih dan 23 ribu butir atau berat sekitar 10 Kg.
Vonis ini kemarin dibacakan Hakim Ketua Soni Nugraha SH MH didampingi Wimmi D Simarmata SH, MH dan Ulwan Ma’luf, SH dan disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immanuel Tarigan SH MH dan Irvan R Prayogo SH.
Didengarkan langaung Nasrudin alias Nantan dan Penasihat Hukum Windarto SH. Mendengar putusan tersebut, Penasihat Hukum Nasrudin alias Nantan mengajukan banding.
"Kami mengajukan banding atas putusan ini majelis," jelas Penasihat Hukum yang akrab disapa Win ini kemarin.
Dengan begitu, Nasrudin secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemuafakatan jahat sebagai kurir Narkoba sabu-sabu seberat 42 kilogram (Kg) lebih dan 23 ribu butir atau berat sekitar 10 Kg.
Nasrudin terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan percobaan atau pemuafakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum.
Kemudian menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima dan menjadi perantara dalam jual beli.
Laporan: Erwan Sani (Bengkalis)
Editor: E Sulaiman