KRIMINALITAS

Tiga Pelaku Curas di Bengkalis Diamankan Polisi, Ini Tampangnya

Bengkalis | Minggu, 27 November 2022 - 17:27 WIB

Tiga Pelaku Curas di Bengkalis Diamankan Polisi, Ini Tampangnya
Tim Opsnal Satrekrim Polres Bengkalis berhasil mengamankan 3 dari 5 pelaku Curas di Desa Bumbung Baru yang diamankan di Sumatera Utara, Sabtu (26/11/2022). (ISTIMEWA)

DURI (RIAUPOS.CO) - Lima pelaku pembobolan rumah warga yang disertai kekerasan (Curas) terjadi di Desa Bumbung Baru, Kecamatan Bahtin Solapan, Bengkalis, pada Ahad (18/9/2022) lalu.

Pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) pada, Sabtu (26/11/2022) sekitar pukul 10.00 WIB oleh Tim Opsnal 125 Duri, Sat Reskrim Polres Bengkalis setelah kawanan maling menyatroni rumah milik Arsiman (43) yang tinggal bersama istri dan anaknya di Jalan Arjuna Desa Bumbung Baru, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis.


Setelah korban melaporkan kejadian tersebut, dan waktu cukup lama polisi melakukan penyelidikan, akhirnya polisi berhasil mengungkap kasus tersebut. Dan berhasil membekuk 3 pelaku dari lima pelaku yang beraksi dan para pelaku diamankan polisi di Sumatera Utara

Ketiga pelaku yang berhasil diamankan polisi berinsial PN (42) warga Jalan Dusun X, Kelurahan Silo Lama, Kecamatan Silo Laut, kabupaten Asahan. RS ( 42)  warga Jalan Dusun Cinta Karya, Desa Selat Besar Kecamatan Bilah Hilir kabupaten Labuhan Batu dan AR (40) warga Jjalan Kampung Baru Desa Sei Kasih kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhan Batu.

"Ya, sudah kami amankan 3 pelaku dari 5 pelaku yang beraksi. Ini setelah pelaku melukai anak korban bernama Rifki Ariadi (22) dan kami masih memburu 2 DPO oleh polisi," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasatreskrim AKP Muhammad Reza SH, Ahad (27/11/2022).

Dijelaskan Kasat, dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti, 1 buah linggis warna biru, satu helai Baju Kaos warna hitam milik korban. Seutas sisa bekas lakban hitam untuk menutup mulut korban.

Satu helai baju kaos yg digunakan pelaku PN, satu helai celana jeans biru yang terpotong digunakan pelaku PN, satu helai baju kaos hitam lengan panjang digunakan pelaku Ar dan helai celana panjang jeans yang digunakan pelaku Ar.

Kasat menjelaskan kronologis kejadian, pada Ahad (18/11/2022) sekitar pukul 02.30 WIB, tempat kejadian perkara (TKP) di rumah korban Rifki Ariadi (22) Jalan Arjuna RT 003 RW 002 Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan, terhadap korban yang merupakan anak kandung pelapor.

Kronologis kejadian sewaktu korban berada di rumah temannya, di Simpang Puncak, saksi 1 yang merupakan istri pelapor menelpon korban memberitahukan agar segera pulang, karena ada maling masuk ke rumah dan anak korban bernama Rifki Ardiadi menjadi korban pembacokan. 

Menurut korban, pelaku berjumlah 5 orang laki-laki masuk ke dalam rumah, langsung membangunkan dan memegang tangan korban serta menutup mulut korban dengan lakban.  Para pelaku mengambil 2 buah HP milik korban yang berada di lantai dan juga dasbor sepeda motor korban.

"Korban sempat melakukan perlawanan dengan cara meronta, akibatnya pelaku membacok leher sebelah kiri belakang, bagian kiri atas kepala dan atas depan kepala korban dengan pisau. Melihat korban melakukan perlawanan akhirnya para pelaku melarikan diri dengan membawa 2 HP milik korban," ujarnya.

Setelah itu korban kemudian membangunkan saksi 1 yang tidur di ruang lainnya. Saksi 1 melihat korban dalam keadaan luka berdarah segera menghubungi ayahnya. Pelapor kemudian menghubungi saksi 2 untuk segera membawa korban ke klinik/puskesmas terdekat.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami luka robek di bagian leher dan kepala dan selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujar Kasat.

Setelah melakukan penyelidikan kata Kasat, 
pada Jumat (25/11/2022) sekitar pukul 20.00 WIB Team Opsnal Polres Bengkalis mendapatkan analisis dan informasi di lapangan, bahwa diduga pelaku pencurian dengan menggunakan kekerasan sedang berada di daerah kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatra Utara.

Kemudian Team Opsnal 125 Polres Bengkalis atas perintah Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza, SIK, MH melakukan pengejaran terhadap para pelaku pencurian dengan menggunakan kekerasan tersebut .

Pada Sabtu (26/11/ 2022) pukul 10.10 WIB Team Opsnal Polres Bengkalis berhasil mengamankan 1 orang laki laki yang mengaku berinisiak Pn. Saat itu laki laki tersebut diamankan sedang berada di sebuah rumah yang tidak ada orangnya. 

"Kemudian dilakukan introgasi terhadap laki-laki tersebut danmengakui ada melakukan pncurian disertai dengan kekerasan (Curas) bersama 4 orang temannya.  Selanjutnya dlakukan pengembangan terhadap teman-teman pelaku  Pn," ujarnya.

Selanjutnya kata Kasat,  pukul 10.45 WIB Team Opsnal Polres Bengkalis berhasil mengamankan 1 orang laki laki yang mengaku berinisial RS yang juga merupakan pelaku dalam pencurian dengan disertai kekerasan di pinggir jalan lintas perdagangan Desa Tanah Merah Kabupaten Batu Bara.

"Selanjutnya pukul 16.10 WIB atas pengakuan pelaku tersebut Team Opsnal Polres Bengkalis kembali berhasil mengamankan 1 orang laki laki yang mengaku bernisial AR yang merupakan pelaku dalam pencurian dengan kekerasan.

Sedangkan pelaku AR adalah otak komplotan perencana dan eksekutor yang memukul kepala korban hingga robek. Saat diamankan pelaku melakukan perlawanan, dan kemudian dilakukan tindakan tegas dan terukur yakni tembakan ke arah betis kiri.

"Kemudian dilakukan introgasi kepada 3 orang pelaku pencurian tersebut bahwa 2 temannya tidak tahu keberadaannya yaitu tersangka EK (DPO) dan Pak HR (DPO) serta temannya berinisial Mu sudah diamankan di Polsek Panipahan Polres Rohil dalam perkara pencurian sepeda motor," ujarnya.

Sedangkan peran tersangka AR yang merencanakan dan yang menghubungi para pelaku lain dan juga yang memukul kepala korban, saat korban melakukan perlawanan. Tersangka merupakan residivis curat toko emas.

Tersangka PN sebagai ikut masuk ke rumah korban dan yang memegang tangan korban, saat korban melakukan perlawanan. Tersangka juga merupakan residivis Curas.

"Sedangkan tersangka RS sebagai mengetahui sebelum dan sesudah terjadinya perampokan dan juga yang mengantarkan ke lima pelaku ke rumah korban dengan menggunakan sepeda motor. Tersangka juga merupakan DPO Curas di Rantau Prapat," ujarnya.

Terakhir tersangka  MU ditahan di Polsek Panipahan Polres Rohil dalam perkara curanmor. Berperan membawa dan mengarahkan pisau ke leher korban saat tersangka PN memegang tangan korban

"Para tersangka diancam dengan Pasal 365 (2) tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman selama-lamanya dua belas tahun penjara. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Reskrim 125 Polres Bengkalis Cabang Duri guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujar Reza.


Laporan: Abu Kasim (Duri)

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook