BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Peraturan Daerah (Perda) Bengkalis Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bengkalis Tahun 2022-2024 diharapkan dapat menjadi acuan dalam perencanaan pembangunan yang lebih tertata dan berkualitas.
Harapan tersebut disampaikan Bupati Bengkalis diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis H Bustami HY saat membuka sosialisasi Perda RTRW Tahun 2022 yang ditaja oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bengkalis di Hotel Surya Bengkalis, Selasa (25/10).
"Dengan ditetapkannya Perda RTRW ini, maka Kabupaten Bengkalis telah memiliki payung hukum yang sah dalam penyelenggaraan penataan ruang. Tentunya, ini semua tidak terlepas dari sinergitas dan kolaborasi bersama semua pihak yang terlibat dalam penyusunan Perda ini sehingga diharapkan tercapainya tujuan penataan ruang untuk mewujudkan Kabupaten Bengkalis sebagai salah satu kawasan pertumbuhan ekonomi nasional," kata Bustami.
Kemudian lanjut Bustami, dengan Perda RTRW Kabupaten Bengkalis ini juga menjadi salah satu persyaratan dasar perizinan berusaha dan perizinan non usaha. Yang dapat dilaksanakan melalui Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pemerintah daerah yang penilaiannya dilakukan secara berjenjang dan komplementer sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Melalui Perda RTRW ini dapat mempermudah kita mewujudkan keterpaduan pembangunan dalam wilayah kabupaten atau kota serta mewujudkan keserasian pembangunan wilayah kabupaten kota dengan wilayah sekitarnya dan menjamin terwujudnya tata ruang wilayah kabupaten atau kota yang berkualitas," ujar Bustami.
Selain itu juga pengembangan potensi wilayah perbatasan untuk kesejahteraan rakyat, yang bertujuan meningkatnya aksesibilitas infrastruktur antar daerah dan antar wilayah, mengoptimalkan potensi Kabupaten Bengkalis sebagai daerah perbatasan demi tercapainya masyarakat yang sejahtera.(ksm)